LBH Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung

Seorang aparat polisi melihat limbah berwarna hitam mirip ter yang mencemari sepanjang pesisir Lampung.

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) –  Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mualiawan, S.H., M.H., C.L.A, mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di sepanjang laut Pesisir Pantai di Provinsi Lampung serta Provinsi Banten.

Sebab, kata Chandra,  sudah satu bulan Mabes Polri bersama dengan Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait turun meninjau lokasi dan mengambil sampel yang diduga kuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, hingga kini penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjut.

“Polusi dari tumpahan minyak di laut yang mengandung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang menjadi fokus perhatian masyarakat luas, karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” ujar Chandra melalui rilis tertulisnya kepada portallnews.id, Selasa (19/10/2021).

Kronologis Penemuan Pencemaran 

Chandra merunut kronologis kasus pencemaran limbah sepanjang pesisir Lampung tersebut yang bersumber dari beberapa media massa di Lampung :

Jeratan Undang-Undang Pencemaran Lingkungan

Chandra menegaskan,  pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

Chandra mengatakan, dengan ini, LBH Bandar Lampung meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik.

“Agar aparat segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten, dan memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” pungkasnya. (MG-4)