PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – LBH Bandar Lampung mengecam keras pemasangan plang klaim sepihak oleh TNI AU di wilayah Bakung Udik, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (1/5/2026).
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat yang telah lama menetap di tiga kampung, yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu.
Menurutnya, plang yang menyatakan lahan sebagai aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan dalih eks Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dibenarkan begitu saja.
“Tanah ini bukan ruang kosong. Masyarakat telah mengelola dan menempatinya secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Klaim sepihak seperti ini sangat problematik,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya.
LBH menilai rencana pengambilalihan lahan diduga berkaitan dengan inventarisasi aset pertahanan yang akan digunakan untuk pengembangan fasilitas militer, termasuk satuan Pasukan Gerak Cepat di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Namun, Prabowo menegaskan bahwa alasan pertahanan negara tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga.
“Negara hukum harus mengedepankan due process of law dan perlindungan HAM, bukan pendekatan sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
LBH juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam proses pengukuran lahan oleh ATR/BPN pada Januari 2026. Kehadiran aparat dinilai berpotensi memperkuat posisi negara, sementara masyarakat berada dalam posisi lemah.
Selain itu, dugaan maladministrasi dalam pembangunan fasilitas di wilayah tersebut turut menjadi perhatian. LBH meminta agar seluruh proses penguasaan lahan diaudit secara transparan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Prabowo menilai peristiwa ini sebagai bagian dari kecenderungan menguatnya praktik remiliterisasi ruang sipil yang dapat mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
LBH Bandar Lampung pun mendesak agar plang klaim sepihak segera dicabut, pemerintah membuka dasar hukum kepemilikan lahan secara transparan, serta dilakukan audit independen oleh ATR/BPN.
“Tidak boleh ada pembangunan, apalagi atas nama pertahanan negara, yang dibangun di atas perampasan hak rakyat,” tegas Prabowo.
LBH juga mendorong penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog terbuka dan setara, guna menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak serta mencegah konflik berkepanjangan. (*)
