PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Gelombang ke-3 pandemi Covid-19 varian Omicron mulai merebak di Bandar Lampung. Per Selasa (15/2/2022), Kota Bandar Lampung dinyatakan oleh pemerintah pusat masuk kategori PPKM Level 3.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menerapkam pengetatan aktivitas masyarakat dan melakukan penyekatan di perbatasan pintu masuk kota Bandar Lampung mulai hari ini hingga 28 Februari 2022.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya rutin berpatroli meningkatkan protokol kesehatan. Aktivitas hajatan resepsi pernikahan lainnya juga ditiadakan.
“Namun jika terlanjur menyebar undangan resepsi, maka bisa berjalan, dengan pantauan ketat. Penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan,” kata Eva Dwiana kepada awak media, usai meninjau operasi pasar di Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022).
Dia juga meminta para penggiat usaha untuk serius menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi jam operasional usaha.
Pengaturan kapasitas 50 persen berlaku untuk tempat bermain anak di mall, gym, tempat umum dan sosial kemasyarakatan.
Portal LNews TV
“Kenapa kasus Covid-19 kita banyak karena kita kan tracing, untuk mencegah penyebaran kemana-mana. Makanya kalau memang terpapar ya kita suruh isolasi mandiri (isoman) yang tanpa gejala dan gejala ringan. Keluarganya juga kita pantau,” ujar Eva.
Menurutnya, peningkatan kasus Covid-19 juga disebabkan banyaknya pegawai kantor perusahaan yang terpapar virus corona.
Eva Dwiana menjelaskan untuk mencegah klaster perkantoran, perusahaan mewajibkan pegawainya untuk melakukan tes antigen.
“Ternyata perusahaan-perusahaan kalau karyawannya mau istirahat harus ada surat antigen. Itu lonjakan yang ada pada kita,” ucapnya.
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandar Lampung ini berharap perusahaan-perusahaan di kota setempat tidak mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara.
“Mohon kerja samanya, kalau tidak penting-penting amat tak usah ke luar kota. Pemkot Bandarlampung untuk saat ini tidak mengizinkan PNS melakukan dinas luar,” ujar dia.
Eva bersama forkompinda melakukan sidak ke tempat-tempat usaha untuk mengecek fasilitas dan penerapan prokes di lapangan. Dia menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada yang melanggar peraturan PPKM Level 3. (Danil/R-1)