PORTALLNEWS.ID ( Mesuji ) – Upaya hukum Masyarakat Adat Buay Mencurung untuk mempertahankan dan merebut kembali tanah adat mereka di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Tim penasihat hukum masyarakat adat resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (15/10/2025).
Langkah litigasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang difasilitasi Satgas Penanganan Konflik Agraria dan Forkopimda Mesuji, pasca ketegangan yang terjadi saat penertiban lahan dan penggusuran pondok masyarakat beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum masyarakat adat, Chandra Bangkit Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pengajuan gugatan ini adalah bentuk komitmen masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah adat melalui jalur hukum.
“Kami menjalankan amanat dari hasil mediasi yang mengharuskan kami menempuh jalur hukum perdata. Gugatan ini adalah bukti komitmen kami memperjuangkan hak tanah adat hingga tuntas, sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Chandra dalam keterangan resminya.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas oleh PT SIP. Tanah yang disengketakan disebut secara historis, sosiologis, dan yuridis merupakan tanah adat milik Marga Buay Mencurung.
Masyarakat menilai pengelolaan lahan oleh perusahaan dilakukan tanpa musyawarah, persetujuan, maupun pemberian ganti rugi yang sah, serta diduga terjadi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan wilayah adat.
Melalui gugatan ini, masyarakat adat meminta majelis hakim PN Menggala untuk:
- Menyatakan penguasaan PT SIP atas tanah adat sebagai perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan pelepasan lahan dari penguasaan perusahaan.
- Mengembalikan tanah tersebut kepada Masyarakat Adat Buay Mencurung.
Selain menuntut ganti rugi materiel dan immateriel, tim hukum juga meminta agar seluruh pihak, termasuk PT SIP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta status quo lahan sengketa.
“Masyarakat adat yang masih bermukim di lokasi tidak boleh digusur kembali, tidak dikriminalisasi, dan berhak memanen hasil tanamannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Chandra.
Lebih lanjut, tim hukum juga berencana mengajukan gugatan tambahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung untuk menguji keabsahan HGU PT Sumber Indah Perkasa, yang dinilai tidak memiliki kelengkapan dokumen (warkah). Mereka juga akan melayangkan pengaduan terkait perizinan dan perpajakan perusahaan.
Dengan didaftarkannya gugatan ini, masyarakat berharap proses hukum di PN Menggala dapat berjalan objektif dan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Mesuji.
Recent Comments