• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 15, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Masyarakat Adat Buay Mencurung Gugat PT Sumber Indah Perkasa ke PN Menggala

by portall news
October 15, 2025
in Headline, News
Masyarakat Adat Buay Mencurung Gugat PT Sumber Indah Perkasa ke PN Menggala

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Buay Mencurung.Chandra Bangkit Saputra, S.H. saat berdialog dengan warga dan petugas kepolisian

218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Mesuji ) – Upaya hukum Masyarakat Adat Buay Mencurung untuk mempertahankan dan merebut kembali tanah adat mereka di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Tim penasihat hukum masyarakat adat resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (15/10/2025).

Langkah litigasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang difasilitasi Satgas Penanganan Konflik Agraria dan Forkopimda Mesuji, pasca ketegangan yang terjadi saat penertiban lahan dan penggusuran pondok masyarakat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum masyarakat adat, Chandra Bangkit Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pengajuan gugatan ini adalah bentuk komitmen masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah adat melalui jalur hukum.

Baca Juga

Bandar Lampung Tawarkan Wisata Lengkap dari Laut hingga Perbukitan

Bersyukur Tanpa Henti, Bersabar Tanpa Tepi

Dua Siswa SMA Al Kautsar Melaju ke OMI Nasional, Kepala Sekolah Raih Penghargaan

“Kami menjalankan amanat dari hasil mediasi yang mengharuskan kami menempuh jalur hukum perdata. Gugatan ini adalah bukti komitmen kami memperjuangkan hak tanah adat hingga tuntas, sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Chandra dalam keterangan resminya.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas oleh PT SIP. Tanah yang disengketakan disebut secara historis, sosiologis, dan yuridis merupakan tanah adat milik Marga Buay Mencurung.

Masyarakat menilai pengelolaan lahan oleh perusahaan dilakukan tanpa musyawarah, persetujuan, maupun pemberian ganti rugi yang sah, serta diduga terjadi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan wilayah adat.

Melalui gugatan ini, masyarakat adat meminta majelis hakim PN Menggala untuk:

  1. Menyatakan penguasaan PT SIP atas tanah adat sebagai perbuatan melawan hukum.
  2. Memerintahkan pelepasan lahan dari penguasaan perusahaan.
  3. Mengembalikan tanah tersebut kepada Masyarakat Adat Buay Mencurung.

Selain menuntut ganti rugi materiel dan immateriel, tim hukum juga meminta agar seluruh pihak, termasuk PT SIP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta status quo lahan sengketa.

“Masyarakat adat yang masih bermukim di lokasi tidak boleh digusur kembali, tidak dikriminalisasi, dan berhak memanen hasil tanamannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Chandra.

Lebih lanjut, tim hukum juga berencana mengajukan gugatan tambahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung untuk menguji keabsahan HGU PT Sumber Indah Perkasa, yang dinilai tidak memiliki kelengkapan dokumen (warkah). Mereka juga akan melayangkan pengaduan terkait perizinan dan perpajakan perusahaan.

Dengan didaftarkannya gugatan ini, masyarakat berharap proses hukum di PN Menggala dapat berjalan objektif dan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Mesuji.

 

Previous Post

Bandar Lampung Tawarkan Wisata Lengkap dari Laut hingga Perbukitan

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Masyarakat Adat Buay Mencurung Gugat PT Sumber Indah Perkasa ke PN Menggala
  • Bandar Lampung Tawarkan Wisata Lengkap dari Laut hingga Perbukitan
  • Bersyukur Tanpa Henti, Bersabar Tanpa Tepi
  • Dua Siswa SMA Al Kautsar Melaju ke OMI Nasional, Kepala Sekolah Raih Penghargaan
  • Menko Infrastruktur AHY Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat 32 di Lampung Selatan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist