May Day di Tengah Pandemi, Buruh Minta Perusahaan Stop PHK

Pengurus FSPMI wilayah Lampung melakukan audiensi dengan Sekda Provinsi Lampung, Senin (19/4/2021) menyampaikan tiga tuntutan buruh pada May Day 2021.

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2021.

Tiga tuntutan yang disuarakan adalah tolak Omnibus Law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR secara penuh.

Beberapa organisasi buruh yang tergabung dalam MPBI adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Untuk itu, pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Lampung mewakili KSPI melakukan audiensi dengan Sekda Provinsi Lampung, Senin (19/4/2021), menyampaikan tiga tuntutan buruh tersebut.

Ketua DPW FSPMI Wilayah Lampung Sulaiman Ibrahim mengatakan pada hari buruh internasional itu, FSPMI akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga tuntutan buruh.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan bakti sosial dengan berbagi takjil dan kegiatan sosial lainnya.

“Ya, pada hari May Day nanti, kita akan aksi kampanye virtual dengan isu tolak Omnibus Law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR secara penuh, ” ujar Sulaiman Ibrahim.

Sementara , dalam aksi May Day nanti, KSPI akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19.

Para buruh juga akan melakukan penggalangan dana untuk mengumpulkan berbagai bahan pangan bagi masyarakat yang terdampak wabah corona.

Aksi serikat buruh ini akan dilakukan secara serentak di sejumlah daerah Indonesia.