MUI : Haram Membeli Produk Israel dan Para Pendukung Israel

PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Oleh sebab itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukummya haram,” ujar Kyai Niam dalam keterangan fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023) seperti dikutip dari detikHikmah.com.

Dia menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, umat Islam tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.

Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga harus dilakukan dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Dia juga menyatakan bahwa infak dan zakat dari masyarakat muslim Indonesia boleh disalurkan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan mendesak dana zakat boleh didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok ini.

Untuk itu, Kyai Niam mengajak Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (Laznas) nasional untuk menggalang zakat, infak, dan shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Kyai Niam mengatakan, fatwa ini merupakan tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan kepada Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Termasuk upaya pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kepada kemerdekaan Palestina.

Hadir dalam konferensi pers Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmat Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner Basnaz Rizaludin Kurniawan,serta para pengurus Baznas dan Komisi Fatwa MUI. (R-1)