PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik (KTP-El) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin
Noor mengatakan, hari ini, Jumat (20/5/2022), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri Zudan Arif Fakrulloh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Menurut Neilmaldrin
Noor, perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018, yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin.
Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Menurutnya, ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan
basis data perpajakan.
Melalui adendum ini, lanjutnya, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dia mengatakan, integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun
Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin. (RLS/R-1)
Recent Comments