Orang Benar di Tempat yang Salah

Refleksi

Prof. Dr. Sudjarwo, M.S.

Oleh: Sudjarwo, Guru Besar Universitas Malahayati

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Beberapa waktu lalu saat persidangan satu kasus di Lampung, ternyata ada barang bukti yang hilang (atau dihilangkan ?), sehingga tampak ada kejanggalan seolah mantan pejabat tinggi bisa “baku atur” di meja persidangan dengan sistem yang ada. Akibat dari cara-cara seperti ini bisa membuat orang yang disangkakan berada pada wilayah “orang salah di tempat yang benar”.

Ada satu bentuk ketidakadilan yang terasa lebih sunyi namun menghantam lebih dalam: ketika kebenaran perlahan menghilang, bukan karena tidak ada, tetapi karena sengaja dihapus dari ruang pembuktian. Dalam banyak kasus hukum, masyarakat sering diyakinkan bahwa proses berjalan sesuai aturan. Penangkapan dilakukan, barang bukti disita, dan publik disuguhi gambaran seolah keadilan sedang ditegakkan. Namun, apa yang terjadi ketika barang bukti yang pada awalnya bernilai miliaran rupiah tiba-tiba lenyap saat persidangan berlangsung ?
Fenomena ini bukan sekadar kejanggalan administratif. Ia adalah cerminan dari rapuhnya integritas sistem hukum ketika berhadapan dengan kepentingan besar. Barang bukti seharusnya menjadi fondasi utama dalam membuktikan kesalahan seseorang. Tanpa itu, proses hukum kehilangan pijakan objektifnya. Ketika bukti yang begitu signifikan bisa hilang tanpa penjelasan yang transparan, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu kasus, melainkan keseluruhan sistem yang menopangnya.

Dalam situasi seperti ini, publik tidak hanya menyaksikan sebuah persidangan, tetapi juga sebuah pertunjukan yang membingungkan. Di satu sisi, ada narasi awal yang kuat tentang dugaan pelanggaran, lengkap dengan angka-angka fantastis yang menggambarkan besarnya kerugian atau nilai yang terlibat. Di sisi lain, saat memasuki tahap pembuktian, narasi tersebut perlahan memudar. Bukti yang seharusnya memperkuat tuduhan justru tidak lagi terlihat. Seolah-olah, apa yang sebelumnya dianggap nyata berubah menjadi sesuatu yang samar dan sulit dibuktikan.
Lebih mengkhawatirkan lagi ketika kondisi ini membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Dengan tidak adanya bukti yang cukup, seseorang dapat dengan mudah menyatakan dirinya tidak bersalah. Secara hukum, hal ini mungkin sah. Namun secara moral, publik menyimpan tanda tanya besar. Apakah benar tidak ada kesalahan, ataukah kesalahan tersebut berhasil disembunyikan dengan rapi?

Ketimpangan ini menciptakan ironi yang pahit. Orang-orang dengan posisi, kekuasaan, atau pengaruh tertentu tampak memiliki kemampuan untuk “membersihkan” diri mereka dari tuduhan, bahkan ketika indikasi awal begitu kuat. Sementara itu, individu yang tidak memiliki kekuatan serupa sering kali harus menghadapi proses hukum dengan segala keterbatasan, bahkan ketika mereka tidak bersalah. Di sinilah ungkapan “orang benar di tempat yang salah” menemukan relevansinya dalam bentuk yang berbeda.

Kasus hilangnya barang bukti dalam kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu di Lampung; juga menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola penegakan hukum. Dari proses penyitaan hingga penyimpanan, setiap tahapan seharusnya memiliki pengawasan ketat. Namun kenyataannya, celah tersebut tetap ada dan dapat dimanfaatkan. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas membuat publik sulit mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik layar. Ketika informasi tidak terbuka, spekulasi pun berkembang, dan kepercayaan terhadap institusi semakin terkikis.

Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang benar dan salah, tetapi juga tentang bagaimana kebenaran itu dibuktikan. Dalam banyak kasus, kebenaran tidak cukup hanya “ada”; ia harus ditunjukkan melalui mekanisme yang diakui secara hukum. Ketika mekanisme ini terganggu, maka kebenaran kehilangan kekuatannya. Ia menjadi lemah, bahkan bisa dikalahkan oleh konstruksi narasi yang lebih kuat meskipun tidak sepenuhnya jujur.

Di sisi lain, masyarakat sebagai pengamat sering kali berada dalam posisi yang sulit. Mereka melihat adanya kejanggalan, tetapi tidak memiliki akses untuk membuktikannya. Ketidakpastian ini menciptakan rasa frustrasi kolektif. Orang-orang mulai mempertanyakan apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau justru telah menjadi alat yang dapat dimanipulasi oleh mereka yang memiliki kepentingan.
Pada akhirnya, hilangnya barang bukti dalam sebuah kasus besar bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan moral dan sistemik. Ia menunjukkan bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki secara mendasar.

Tanpa pembenahan yang serius, kejadian serupa akan terus berulang, dan setiap pengulangan akan semakin mengikis kepercayaan publik. Keadilan seharusnya tidak bergantung pada siapa yang diadili, tetapi pada fakta yang ada. Ketika fakta itu sendiri bisa menghilang, maka keadilan berada dalam posisi yang sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, yang tersisa hanyalah harapan bahwa suatu hari nanti sistem dapat berdiri lebih kuat, lebih transparan, dan lebih berani menghadapi kebenaran, seberat apa pun konsekuensinya. Selama hal itu belum terwujud, maka cerita tentang orang benar di tempat yang salah akan terus ada, dalam berbagai bentuk dan versi. Dan setiap cerita tersebut adalah pengingat bahwa keadilan bukan sesuatu yang bisa dianggap selesai, melainkan sesuatu yang harus terus diperjuangkan, dijaga, dan diawasi oleh semua pihak.
Salam Waras (R-2)