Panik Saat Diperiksa, Pemuda Tabrak Motor Polisi

Sembilan anak muda diamankan dan dimintai keterangan karena berkumpul dan minum-minuman keras di Jalan KH Ahmad Dahlan Pahoman Bandar Lampung.

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Seorang pemuda berinisial KK (20 tahun), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka melawan aparat dengan menabrak dua sepeda motor milik aparat menggunakan mobil Ayla yang dia kendarai.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Dennis Arya Putra menjelaskan, peristiwa berawal dari kegiatan penyelidikan kasus maraknya geng motor dan aksi tawuran yang terjadi di Bandar Lampung serta viral di media sosial akhir-akhir ini.

Saat melakukan tugas penyelidikan, Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung mendapati sekelompok remaja yang sedang minum-minuman keras di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu dini hari (2/7/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tim gabungan mencurigai adanya sembilan remaja yang terdiri dari enam orang pria dan tiga wanita sedang nongkrong, dan minum-minuman keras. Ke enam pria itu yakni, PW,DA,RA, MA,AA, dan KK, sedangkan tiga wanitanya berinisial NR, NE dan MUS. Semuanya masih berstatus pelajar sekolah,” kata Dennis Arya Putra.

Saat hendak dilakukan pendataan, ujar Dennis, para remaja tersebut berupaya melarikan diri, dan salah satu diantaranya KK (20), menabrak sepeda motor petugas menggunakan mobil Alya yang dikendarainya. Dua unit sepeda motor petugas rusak dan terjatuh di tepi jalan. Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan pelaku KK, hingga petugas berhasil mengamankannya di kawasan Jalan S Parman, Tanjungkarang Pusat.

Sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan keluarga pelaku ketika hendak mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, terduga pelaku KK dibawa aparat ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menabrak, dia kabur, sehingga petugas melakukan pengejaran dan penyelidikan. Dua jam setelah itu terduga pelaku tersebut diamankan dirumahnya di Kecamatan Telukbetung Utara,” ujar Dennis.

Sekelompok remaja yang telah didata juga dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan. Setelah beberapa jam diperiksa polisi, semua remaja tersebut dipulangkan ke orangtua mereka, kecuali KK yang ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya melawan petugas.

“Dia ditetapkan tersangka lantaran melawan petugas dengan menabrak sepeda motor dinas polisi saat akan diamankan,”ujar Dennis.

Atas perbuatannya, KK diancam dengan pasal 406 dan 212 KUHP tentang melawan petugas saat akan diamankan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.

“Kita juga mengamankan barang bukti tiga botol minuman keras dan kendaraan yang digunakan untuk menabrak petugas,” tutup Dennis. (R-1)