PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 menjadi Rp69,1 juta atas pertimbangan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Sebelumnya biaya haji pada 2022 rata-rata Rp39,8 juta.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut seperti dikutip dari kompas.com.
Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Yaqut mejelaskan, angka tersebut mengikuti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.e
Dia menyatakan, pemerintah harus mencari formula untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” tuturnya.
Rincian Bipih 2023 yang dibebankan kepada para jemaah sesuai usulan pemerintah, adalah :
1. Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp 33.979.784,-
2. Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000,-
3. Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840,-
4. Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000,-
5. Visa: Rp 1.224.000,-
6. Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109,-
Sebelumnya, Kemenag mewakili pemerintah mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909. Dari angka tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta, dan sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji. (R-1)