PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap pegawai akan mendapatkan THR sebesar Rp500.000 sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pelayanan publik.
Eva Dwiana menyampaikan bahwa meskipun nominal yang diberikan tidak terlalu besar, namun diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.
“Setiap PPPK paruh waktu mendapatkan THR sebesar Rp500.000. Semoga ini bisa membantu dan membawa kebahagiaan,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses pencairan THR tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah menargetkan penyaluran dapat dilakukan tepat waktu sebelum masa libur Lebaran, sehingga para pegawai dapat segera memanfaatkan bantuan tersebut.
Menurutnya, pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para PPPK paruh waktu yang selama ini turut berperan dalam mendukung kinerja pemerintahan di berbagai sektor pelayanan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjaga kesejahteraan pegawai, baik ASN maupun non-ASN, agar tetap termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
“Walaupun tidak besar, kami berharap ini menjadi berkah dan bisa menambah kebahagiaan saat Lebaran,” tambahnya.
Dengan adanya THR ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan perhatian dari pemerintah serta semakin semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
