Pemkot Bandar Lampung Pastikan Semua Siswa Tetap Masuk SMP Negeri

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh calon siswa yang belum diterima di SMP Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap mendapatkan kesempatan bersekolah di SMP Negeri melalui mekanisme penempatan khusus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Penempatan siswa akan dilakukan secara manual setelah seluruh proses daftar ulang selesai. Calon siswa akan ditempatkan di SMP Negeri yang masih memiliki sisa kuota.

“Kami pastikan seluruh anak yang belum diterima di SMP Negeri tetap mendapatkan sekolah negeri. Penempatannya akan dilakukan oleh Disdikbud sesuai sisa kuota yang tersedia,” kata Ramdhan, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam mekanisme tersebut calon siswa tidak dapat memilih sekolah tujuan. Penempatan sepenuhnya disesuaikan dengan daya tampung yang masih tersedia di masing-masing SMP Negeri.

Menurut Ramdhan, skema ini hanya berlaku bagi siswa yang belum diterima di sekolah negeri mana pun. Sementara siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang tidak akan diikutsertakan dalam proses penempatan.

Untuk itu, Disdikbud menginstruksikan seluruh SMP Negeri agar tidak mengisi kursi yang kosong setelah masa daftar ulang berakhir. Kuota yang tersisa akan diprioritaskan bagi siswa yang hingga kini belum memperoleh sekolah negeri.

Pendataan calon siswa yang belum diterima akan dimulai pada Rabu (8/7/2026). Orang tua atau wali diminta melapor ke Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk proses verifikasi sebelum penempatan dilakukan.

Sebelumnya, pengumuman hasil SPMB Kota Bandar Lampung sempat mengalami penundaan dari pukul 13.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB. Penundaan dilakukan agar Disdikbud dapat berkoordinasi dengan Ombudsman guna memastikan proses pengumuman berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan kebijakan penempatan khusus ini merupakan upaya menjamin seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan di SMP Negeri. Sementara itu, penerimaan melalui jalur afirmasi atau bina lingkungan tetap menjadi prioritas bagi siswa dari keluarga kurang mampu.