PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan instansi vertikal melalui alokasi pos bantuan berupa pembangunan kantor, sarana-prasarana, hingga kendaraan operasional. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Plt Kepala Bapperida Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Instansi vertikal adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki peran penting dalam mensukseskan program nasional, seperti pendidikan, pelayanan publik, dan pengawasan. Karena itu, Pemkot turut mendukung melalui bantuan fasilitas,” jelas Dini di kantor Pemkot , Senin (29/9/2025)
Menurutnya, pemberian bantuan kepada instansi vertikal bukan hal baru. Tahun ini, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan untuk UIN Raden Intan, pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) secara bertahap pada 2025–2026, serta pembangunan kantor Kodim.
Selain itu, Pemkot juga menganggarkan pembangunan sarana dan prasarana jalan serta drainase sesuai skala prioritas. Saat ini, Kota Bandar Lampung memiliki 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan.
Dini menambahkan, hutang infrastruktur Pemkot kepada pihak ketiga sebesar Rp210 miliar pada 2024 telah diselesaikan pada pertengahan 2025 seiring meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga masukan, saran, dan kritik dari seluruh stakeholder dapat menjadi motivasi bagi Pemkot untuk terus membangun Bandar Lampung lebih baik lagi,” pungkasnya.