Pemprov Lampung Bahas Inflasi, Penataan Guru PPPK, dan Program 3 Juta Rumah

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang membahas kenaikan harga kebutuhan pokok, penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah.

Rapat tersebut diikuti Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah, secara virtual dari Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Senin (26/10/2026).

Dalam rapat yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan harga pangan, menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama penataan kepegawaian guru, serta mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatakan, perkembangan inflasi dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dinamika global dan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, seperti cabai, beras, dan ayam ras.

Ia meminta pemerintah daerah mengantisipasi kenaikan harga, terutama menjelang Desember yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat pada perayaan Natal dan libur akhir tahun.

“Yang kita jaga adalah harga barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat yang setiap hari kita konsumsi,” ujarnya.

Tomsi meminta pemerintah daerah bersama Perum Bulog menyiapkan langkah antisipasi, antara lain melalui operasi pasar terpadu dan pemantauan langsung terhadap harga serta distribusi kebutuhan pokok. Menurutnya, kepala daerah perlu mengetahui kondisi riil di lapangan agar persoalan kenaikan harga dapat segera ditangani.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan bahwa inflasi tahunan atau year-on-year pada September 2026 mencapai 3,28 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 2,65 persen.

Berdasarkan pemantauan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu keempat Oktober 2026, kenaikan harga cabai merah terjadi di 327 kabupaten/kota dan cabai rawit di 269 kabupaten/kota. Kenaikan IPH beras tercatat di 138 kabupaten/kota, sedangkan minyak goreng terjadi di 80 kabupaten/kota.

Ateng menegaskan, cabai merah dan cabai rawit perlu mendapat perhatian karena berpotensi memberikan tekanan terhadap inflasi. Pemerintah daerah juga diminta memantau harga beras dan minyak goreng untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.

Penataan guru PPPK dilakukan bertahap

Selain pengendalian inflasi, rapat membahas penataan guru aparatur sipil negara (ASN) dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penataan guru ASN, termasuk skema seleksi CPNS secara bertahap bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan.

Kebutuhan guru secara nasional diperkirakan mencapai 464.856 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan kriteria pendataan hingga Desember 2024.

Pemerintah tengah mengusulkan mekanisme seleksi bagi kelompok guru tersebut dengan mempertimbangkan usia dan ketersediaan formasi. Penataan direncanakan berlangsung bertahap mulai 2027, disertai penyusunan regulasi dan koordinasi lintas kementerian.

Nunuk meminta pemerintah daerah menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar selama proses penataan berlangsung. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan kelanjutan penugasan guru non-ASN serta kontrak PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai penataan administrasi ini menjadikan layanan pendidikan kita terganggu,” tegasnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penugasan dan penggajian guru non-ASN sesuai ketentuan.

Pemda diminta percepat dukungan Program 3 Juta Rumah

Dalam agenda evaluasi Program 3 Juta Rumah, Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat, meminta pemerintah daerah memperkuat dukungan regulasi untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menjelaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri pada 19 Juni 2026 menjadi dasar penguatan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan peraturan kepala daerah agar pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR serta pembebasan retribusi PBG dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kebijakan pembebasan BPHTB juga perlu memperhatikan ketentuan bagi masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sosialisasi, evaluasi, dan pelaporan kepada kementerian terkait juga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memastikan penataan guru tidak mengganggu layanan pendidikan, serta mempercepat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.