PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor pada April 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses menyampaikan Pergub Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi khusus dari Kemendagri.
“Kita akan sampaikan Pergub yang sudah kita siapkan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini,” kata Adi, diwawancara baru-baru ini.
Jika sudah mendapatkan persetujuan Kemendagri, rencananya program keringanan pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan pada April nanti.
“Kita harapkan nanti di April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak, juga penghapusan pajak, dan keringanan pokok pajaknya,” kata dia.
Menurutnya, pihaknya tidak menetapkan target dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
“Kita tidak menetapkan target, jumlah kendaraan yang menunggak juga cukup besar. Penunggak kendaraan perlu diverifikasi apakah kendaraannya masih ada atau tidak,” tutur Adi.
“Bisa saja ada kendaraan sudah rusak, atau ada yang dipreteli dan dicuri, tetapi masih terdaftar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintan Provinsi Lampung telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat pada 1 April hingga 30 September 2021. Pada program pemutihan pajak tahun 2021 tersebut Bapenda Provinsi Lampung mencatat pendapatan sekitar Rp218 Miliar. (R-1)
Recent Comments