PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp31,6 miliar selama Januari-Juni 2022. Santunan tersebut diperuntukkan bagi korban meninggal dunia Rp19,2 miliar, dan korban luka-luka Rp12,3 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, M Zulham Pane mengatakan, dana santunan yang diserahkan pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya Rp28 miliar, atau naik 59,6%.
Di tahun 2021, dana santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp18, miliar, dan peruntukkan bagi korban luka-luka Rp10 miliar.
Kenaikan dana santunan ini menandakan meningkatnya korban kecelakaan lalu lintas selama Januari hingga Juni 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2021.
Dari segi kecepatan layanan, lanjut Zulham, rata-rata kecepatan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia 1 hari 5 jam. Pencapaian ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan rata-rata kecepatan 1 hari 11 jam.
“Sedangkan, untuk penggantian biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas kepada 61 rumah sakit di Provinsi Lampung yang sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja sebesar 95,12% dari total korban yang mengalami luka-luka,” tuturnya.
Zulham menyatakan, sebagai bagian dari BUMN dan pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964, maka PT Jasa Raharja memiliki tanggung jawab dalam memberikam perlindungam dasar kepada penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat, yakni berupa Sumbangna Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikutip pada saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat dan iuran wajib yang dikutip dari para penumpang angkutan umum yang sah.
Dia menjelaskan, iuran wajib yang terkumpul dikembalikan kepada masyarakat berupa penyerahan santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ supaya Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Zulham.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Signal dan E-Salam yang dapat didownload melalui play store dan appstore. Untuk pembayaran secara konvensional, masyarakat dapat datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling dan BUMDes yang telah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. (RLS/R-1)