PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional resmi dideklarasikan sebagai wadah profesi bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta dan diwarnai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa.
Kegiatan ini juga menghadirkan penceramah kondang Das’ad Latif yang memberikan tausiyah mengenai pentingnya integritas dan keberkahan dalam menjalankan profesi hukum.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kehadiran organisasi tersebut bukan untuk menjadi pesaing organisasi advokat yang telah ada. Menurutnya, PERADI PROFESIONAL lahir sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi profesi advokat serta dinamika perkembangan hukum di Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF hadir sebagai organisasi profesi yang menekankan mutu, etika, dan karakter. Kami tidak datang sebagai kompetitor, tetapi sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif advokat yang ingin menjaga martabat profesi sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” ujar Harris dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa profesi advokat saat ini tengah menghadapi tantangan besar, salah satunya menurunnya kepercayaan publik akibat fragmentasi organisasi advokat serta munculnya kecenderungan profesi hukum digunakan untuk kepentingan sesaat yang dapat mereduksi marwah profesi tersebut.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan transformasi digital di abad ke-21 turut membawa perubahan besar dalam sistem hukum. Munculnya berbagai platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi menciptakan hubungan hukum baru yang tidak sepenuhnya diatur dalam sistem hukum perdata konvensional.
Selain itu, pemberlakuan pembaruan hukum nasional seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menuntut advokat untuk tidak hanya memiliki kemampuan teknis yang kuat, tetapi juga integritas moral serta tanggung jawab sosial yang tinggi dalam menegakkan keadilan.
Organisasi PERADI PROFESIONAL sendiri memiliki fondasi akademik yang kuat. Lembaga ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi yang menyandang gelar profesor di bidang hukum, yaitu Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Secara hukum, keberadaan organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar legalitas bagi organisasi dalam menjalankan berbagai kegiatan profesi maupun sosial.
Harris menambahkan, PERADI PROFESIONAL berkomitmen mengembalikan profesi advokat pada esensi utamanya sebagai penjaga keadilan sekaligus pengawal rasionalitas hukum di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya, advokat tidak hanya berperan sebagai pembela klien, tetapi juga harus memiliki kepedulian sosial serta keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan. Hal tersebut tercermin dari kegiatan santunan kepada anak yatim dan masyarakat dhuafa yang digelar bersamaan dengan deklarasi organisasi.
“Kami ingin menunjukkan bahwa keberadaan organisasi advokat harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan benar-benar hidup,” ujarnya.
Deklarasi yang dilaksanakan pada bulan Ramadan juga diharapkan membawa keberkahan bagi perjalanan organisasi ke depan. Santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa menjadi simbol komitmen advokat untuk tidak hanya menjalankan advokasi hukum, tetapi juga advokasi sosial.
Sementara itu, dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif mengingatkan para advokat agar menjadikan profesi hukum sebagai jalan pengabdian yang bernilai ibadah.
Ia menekankan tiga prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang advokat, yakni menjaga keberkahan nafkah, menjadikan keahlian hukum sebagai sedekah jariah melalui pengabdian kepada masyarakat, serta menggunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
Menurutnya, profesi advokat akan menjadi ladang amal apabila dijalankan dengan niat yang bersih, integritas yang kuat, serta komitmen untuk menempatkan hukum secara adil dan proporsional.
Dengan deklarasi tersebut, PERADI PROFESIONAL diharapkan mampu menjadi bagian dari penguatan sistem hukum nasional sekaligus menghadirkan advokat yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
