PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pendaftaran Perimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP) Universitas Lampung (Unila) mulai dibuka hari ini, Rabu (21/6/2023) hingga Selasa (27/6/2023).
PMPAP merupakan jalur mandiri Unila yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu/miskin, tetapi berkemampuan secara akademik yang berasal dari sekolah SMA/MA/SMK sederajat di Provinsi Lampung dan berdomisili di Provinsi Lampung.
PMAP tidak dipungut biaya pendaftaran, dan bagi calon mahasiswa yang diterima jalur PMPAP akan dibebaskan dari kewajiban membayar UKT selama delapan semsetr.
Untuk kuota PMPAP setiap tahunnya berkisar 10% dari total kuota jalur mandiri. Pada tahun ini Unila menetapkan kuota jalur mandiri sebanyak 2.088 mahasiswa baru.
Persyaratan PMPAP Unila 2023 :
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Indonesia keturunan asing yang dikukuhkan dengan Surat Bukti Kewarganegaraan.
2. Lulusan SMA/MA/SMK/ Sederajat tahun 2021, 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
3. Memiliki Ijazah bagi lulusan 2021 dan 2022, dan bagi lulusan tahun 2023 sekurang- kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan dibubuhi cap.
4. Berasal dari sekolah SMA/MA/SMK sederajat di Provinsi Lampung.
5. Berdomisili di Provinsi Lampung.
6. Berasal dari keluarga TIDAK MAMPU yang dibuktikan sebagai penerima program pemerintah sebagai keluarga kurang mampu dan atau surat pernyataan dari Kepala Desa/ Kepala Kampung/ Kepala Pekon/ Lurah dan surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
7. Tidak terdaftar sebagai peserta yang telah dinyatakan lolos pada jalur SNBP dan SNBT 2023.
Jadwal PMPAP
1. Sosialisasi Juni 2023
2. Pendaftaran 21 Juni – 27 Juni 2023
3. Pelaksanaan UTBK, Verifikasi Berkas dan Wawancara 4 – 6 Juli 2023
4. Pengumuman 13 Juli 2023
5. Masa Unduh Sertifikat UTBK 14 – 20 Juli 2023
6. Masa Sanggah 14 – 20 Juli 2023
7. Penentuan UKT dan Proses Registrasi 15 Juli – 12 Agustus 2023
Prosedur Pendaftaran PMPAP
1. Registrasi Akun peserta
Bagi peserta langkah pertama adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh akun peserta di https://simanila.unila.ac.id. Peserta akan diminta untuk mengisi sejumlah data dasar khususnya email dan NISN.
2. Melengkapi Biodata
Peserta akan memperoleh akun sesuai email dan password yang didaftarkan. Peserta dapat login ke aplikasi dengan informasi akun yang dimiliki.
3. Memilih Jenis Pendaftaran
Pilih Jenis Pendaftaran PMPAP.
4. Melakukan Pembayaran
Peserta akan diminta melakukan pembayaran, khusus jalur PMPAP proses ini diabaikan. Peserta akan mendapatkan PIN dan KAP pada Slip Pembayaran.
5. Menyelesaikan Pendaftaran
Peserta diminta untuk melengkapi dan melakukan finalisasi pendaftaran dengan memilih PT dan Program Studi tujuan sesuai kriteria pada pilihan prodi.
6. Submit dan Cetak Kartu
Setelah peserta melakukan finalisasi dengan menekan tombol submit, peserta bisa mencetak kartu peserta. Proses pendaftaran dinyatakan berhasil dan sukses jika peserta berhasil mencetak kartu peserta.
Pelaksanaan UTBK PMPAP
1. Soal UTBK mengacu pada standart UTBK SNBT.
2. Pembuatan dan pengelolaan soal dilakukan oleh tim independent dan direview oleh reviewer internal dan eksternal yang berkompeten.
3. Skor UTBK akan langsung ditampilkan pada layar setelah selesai ujian.
4. Sertifikat nilai bisa diunduh oleh peserta pada masa yang sudah ditentukan.
Materi ujian UTBK terdiri dari Tes Potensi Skolastik, Literasi Dalam Bahasa Indonesia, Literasi Dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika dengan waktu 120 menit.
Berkas yang Wajib Dibawa Peserta PMPAP saat Wawancara :
1. Kartu Peserta PMPAP dari aplikasi pendaftaran.
2. Asli dan Fotokopi ijazah bagi lulusan 2021 dan 2022 yang telah dilegalisir dan minimal Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan dibubuhi cap bagi lulusan 2022.
3. Surat rekomendasi dari keluarga tidak mampu yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah.
5. Asli dan Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang tua /Wali.
6. Asli dan Foto kopi Kartu Keluarga (KK/C1).
7. Surat Keterangan penghasilan Kedua Orang Tua/wali (yang disahkan Lurah/Kades bagi nonpegawai atau Bendaharawan Gaji bagi Pegawai), dengan ketentuan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000,- per bulan, atau jika penghasilan kotor gabungan lebih dari Rp. 4.000.000,- per bulan maka pendapatan kotor tersebut jika dibagi anggota keluarga yang ditanggung maksimal Rp. 750.000,- per orang.
8. Foto kondisi tempat tinggal dengan menyertakan :
a) Foto rumah tampak depan, belakang, samping kanan dan kiri.
b) Foto kamar tidur dan ruang belajar.
c) Foto ruang tamu, ruang keluarga dan dapur.
d) Foto keluarga lengkap di depan rumah.
9. Asli dan Foto kopi struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
10. Asli dan Foto kopi kartu yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Pusat/Daerah) yang menunjukkan yang bersangkutan berasal dari keluarga tidak mampu, misal: Jamkesmas, KIP, PKH. (jika ada).
11. Seluruh dokumen diatas dimasukkan ke dalam MAP warna Biru ditempel Lembar Verifikasi Berkas sesuai format. (R-1)
Sumber : Bahan Sosialisasi PMPAP Unila 2023
Recent Comments