Polisi Lakukan Pra Rekonstruksi Tewasnya Tahanan di LP Khusus Anak

PORTALLNEWS.ID ( Pesawaran ) — Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap napi anak dibawah umur, RF (17 tahun) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

RF diduga meninggal karena dianiaya oleh sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung. Terdapat luka lebam disekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah memeriksa 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

“Hari Sabtu lalu, 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di Lapas Anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian,” ujar Pandra, Senin (18/7/2022).

Pra rekonstruksi dilakukan oleh terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya.

Untuk tahapan kasus saat ini, Pandra menjelaskan, pada 14 Juli sudah dinaikkan ke proses penyidikan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

“Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum, termasuk rekan satu kamar, serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga melakukan pendalaman dan pengecekan dari medical record korban RF baik saat perawatan pertama di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, maupun medical record beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.

“Tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses berikutnya,” tuturnya.

Pandra mengapresiasi keterbukaan dari pihak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan Lapas Anak yang memperailahkan penyidikan melakukan apapun demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.

Dalam kurun waktu satu bulan pembinaan, tepatnya pada 9 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit. Kemudian pada Senin, 11 Juli 2022, saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka luka lebam di sekujur tubuh. Saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan di Lapas Anak.

Korban RF kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia. (R-1)