PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Menanggapi aksi massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) terkait klaim atas lahan di Kebun Way Berulu, PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki status hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
“Status lahan itu klir. Tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait hak kepemilikannya. Jika ada yang ingin mengalihkan hak atas lahan itu, jalurnya hanya satu: pengadilan,” tegas Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Kamis (12/6/2025).
Agus menjelaskan, lahan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04 dan merupakan bagian dari program nasionalisasi aset eks Perusahaan Hindia Belanda yang diatur dalam Undang-Undang No. 86 Tahun 1958.
“Perkebunan Way Berulu sudah ada sejak zaman Belanda. Setelah dinasionalisasi, dikuasai oleh negara dan dikelola secara resmi hingga sekarang menjadi bagian dari PTPN I Regional 7,” jelasnya.
Aset itu awalnya diserahkan ke Badan Pimpinan Umum (BPU), lalu ke Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet yang bertransformasi menjadi PTP X, hingga kini menjadi unit kerja PTPN I Regional 7.
“Legalitasnya lengkap dan sejarahnya jelas. Ini adalah aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” tambah Agus.
Terkait aksi sepihak yang mengklaim lahan tersebut, pihak perusahaan menolak segala bentuk upaya yang tidak melalui proses hukum. Agus juga menegaskan bahwa lahan tersebut masih produktif dan dikelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menjalankan amanah negara dengan mematuhi semua regulasi—termasuk membayar pajak dan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Maka, klaim sepihak itu tidak berdasar,” ujarnya.
Agus mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional seperti DPRD, namun pihaknya akan tetap berpijak pada fakta hukum dan mempertahankan hak-hak perusahaan yang sah.
“Silakan unjuk rasa, itu hak warga. Tapi kami juga punya hak untuk mempertahankan tanah negara yang kami kelola secara sah,” tutupnya.
Sebelumnya, Ratusan warga dari Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu (11/6/2025). Aksi itu bentuk penolakan terhadap klaim sepihak PTPN VII atas tanah adat Umbul Langka seluas sekitar 219 hektare.
Massa juga menyoroti dugaan penguasaan tanah secara ilegal oleh PTPN VII dengan mengacu pada HGU No. 00004 Tahun 1997, yang mencantumkan lokasi fiktif bernama Desa Way Berulu. Dalam aksi itu, mereka menuntut untuk dilakukan pengukuran ulang dan dihadirkannya warkah (dokumen induk) HGU tersebut agar diketahui secara pasti letak dan luas lahan yang disengketakan.