PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Way Kanan 

Tim Advokasi Tata Ruang Lampung pada sidang perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang oleh Pemkab Way Kanan di PTUN Bandar Lampung, Kamis, 6 Juni 2024.

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menggelar sidang perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Way Kanan, Kamis, 6 Juni 2024.

Gugatan Citizen Law Suit (CLS) tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat).

Penggugat mempermasalahkan terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) dalam hal pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan.

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim.

“Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim” Ujar Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra. Dia menyatakan, adanya proses litigasi di PTUN terhadap tindakan kesewenang-wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society. Terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan.

“Kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampung berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil,” kata Chadra Bangkit.

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi, Alian Setiadi, menyatakan berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM.

Untuk hal tersebut, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN.

“Apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH, baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana.” tegas Alian. (R-1)