PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Sebanyak 48 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan selebgram TF (31) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, BN alias Ayung (34). Rekonstruksi digelar di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
Reka ulang tersebut dilakukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan dengan menggunakan cobek dan pisau sebagai alat.
Kuasa hukum keluarga korban, Lauratia Sirait, mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut perkara tersebut. Namun, ia menilai adanya upaya tersangka untuk membelokkan fakta saat rekonstruksi berlangsung.
“Kami menyambut baik kinerja kepolisian dan jaksa. Meski demikian, ada sedikit ganjalan karena tersangka terkesan mencoba membelokkan fakta, seolah-olah kejadian tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kami berharap keadilan dapat terungkap secara utuh,” ujarnya.
Pihak keluarga korban juga menyayangkan lamanya proses rekonstruksi, mengingat peristiwa pembunuhan yang menewaskan TF terjadi pada November 2025.
“Melalui rekonstruksi ini terlihat adanya niat tersangka untuk menghabisi korban. Kami berharap rekonstruksi ini menjadi salah satu bukti penting agar perkara ini semakin terang benderang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
“Rekonstruksi merupakan tahapan untuk menambah keyakinan terkait perbuatan dan rangkaian peristiwa. Seluruh adegan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. Penyangkalan dari pelaku bukan satu-satunya pertimbangan,” jelasnya.
Kuasa hukum keluarga korban kembali berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.






Recent Comments