PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Penghentian kasus pidana dengan Restorative Justice tidak berlaku terhadap perkara penghinaan atau pengrusakan simbol negara dan kasus yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara.
Hal itu ditegaskan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat meresmikan Rumah Restorative Justice bersama Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di rumah adat marga Balaw Sesat Agung Tiyuh Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Bandar Lampug , Senin (5/12/2022).
“Tujuan dari rumah restorative justice adalah menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancam-ancaman antar masyarakat,” Ujar Kajati Lampung .
Meski begitu , menurut Nanang tidak semua perkara bisa diselesaikan secara restorative justice. Selain,harus memenuhi persyaratan tertentu. Kasus yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun atau perkara yang menyangkut penghinaan atau merusak simbol Negara , Penyelesaiannya tidak bisa melalui restorative justice .
“ Ada syarat untuk menyelesiakan perkara secara Restorative Justice, yakni pelaku baru pertama kali melaukan perbuatan, ada perdamaian kedua belah pihak , ancaman hukumanya di bawah 5tahun. Tapi untuk merusak atau menghina symbol Negara tidak bisa diajukan restorative justice,” Kata Nanang.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan keberadaan rumah restorative justice memberikan dampak positif di masyatakat karena tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum.
Namun, penyelesaian secara musyawarah itu sangat penting sehingga bisa memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban.
“Kalau masalahnya sepele sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan Restorative Jsutice,jangan dikit-dikit dibawa hukum, “ kata Walikota Eva Dwiana.
Berdasakran data Kejaksaan Tinggi lampung setidaknya sudah ada 48 rumah Restorative Justice di provinsi Lampung, dua diantaranya berlokasi di Bandar Lampung . Sedangkan perkara yang diselesaikan secara restorative justice di bandar lampung sudah ada 10 kasus.
Recent Comments