• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Restorative Justice Tidak Berlaku Untuk  Kasus  Pengrusakan Simbol Negara dan  Ancaman Hukuman  diatas 5 tahun

by portall news
December 6, 2022
in Bandar Lampung, Headline
Restorative Justice Tidak Berlaku Untuk  Kasus  Pengrusakan Simbol Negara dan  Ancaman Hukuman  diatas 5 tahun
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Penghentian kasus pidana dengan Restorative Justice  tidak berlaku  terhadap perkara penghinaan atau  pengrusakan   simbol  negara  dan kasus  yang ancaman  hukumannya diatas 5 tahun  kurungan penjara.

Hal itu ditegaskan  kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat meresmikan Rumah Restorative Justice bersama Walikota  Bandar  Lampung Eva Dwiana di rumah adat  marga Balaw  Sesat Agung Tiyuh  Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Bandar Lampug , Senin (5/12/2022).

“Tujuan dari rumah restorative justice adalah menciptakan suasana damai  di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancam-ancaman antar masyarakat,” Ujar Kajati Lampung .

Baca Juga

Itera Tuan Rumah Diskusi Satgas PPKPT se-Sumbagsel

20 Siswa SMA Al Kautsar Berlaga di Olimpiade Sains Provinsi

HUT ke-80 RI, Bank Lampung Meriahkan Upacara dengan Busana Adat Siger Mighul

Meski begitu , menurut  Nanang   tidak semua perkara  bisa diselesaikan secara  restorative justice. Selain,harus  memenuhi persyaratan tertentu. Kasus yang   ancaman   hukumannya  diatas 5 tahun atau perkara yang menyangkut penghinaan atau merusak  simbol Negara ,  Penyelesaiannya  tidak bisa melalui restorative justice .

“ Ada syarat untuk menyelesiakan perkara secara Restorative Justice, yakni pelaku baru pertama kali melaukan perbuatan, ada perdamaian kedua belah pihak , ancaman hukumanya di bawah 5tahun. Tapi untuk merusak atau menghina symbol Negara tidak bisa diajukan restorative justice,” Kata Nanang.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana   mengatakan  keberadaan rumah restorative   justice  memberikan dampak positif di masyatakat  karena tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum.

Namun,  penyelesaian secara musyawarah itu sangat penting sehingga bisa memberikan   keadilan bagi pelaku ataupun korban.

“Kalau masalahnya sepele sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan Restorative Jsutice,jangan dikit-dikit dibawa hukum, “ kata Walikota Eva Dwiana.

Berdasakran data Kejaksaan Tinggi  lampung setidaknya sudah ada 48  rumah Restorative Justice  di provinsi Lampung, dua diantaranya berlokasi  di Bandar Lampung . Sedangkan perkara yang  diselesaikan secara restorative justice  di bandar lampung sudah  ada 10 kasus.

Previous Post

Buruh Tewas Tergiling Mesin Tebu, Keluarga Sayangkan Vendor Tak Lengkapi Keamanan Kerja

Next Post

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

Next Post
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

Walikota Eva Apresiasi Sosok Ibu Pekerja maupun Ibu Rumah Tangga

Walikota Eva Apresiasi Sosok Ibu Pekerja maupun Ibu Rumah Tangga

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polda Lampung Perketat Pengamanan

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polda Lampung Perketat Pengamanan

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri : Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri : Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Lampung Utara Posisi Enam Perolehan Medali Porprov  ke-IX Lampung

Lampung Utara Posisi Enam Perolehan Medali Porprov ke-IX Lampung

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Menggugat Ontologi Era Digitalisasi
  • Itera Tuan Rumah Diskusi Satgas PPKPT se-Sumbagsel
  • 20 Siswa SMA Al Kautsar Berlaga di Olimpiade Sains Provinsi
  • HUT ke-80 RI, Bank Lampung Meriahkan Upacara dengan Busana Adat Siger Mighul
  • Elienasi Dalam Ketidakadilan Sosial

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist