Restorative Justice Tidak Berlaku Untuk  Kasus  Pengrusakan Simbol Negara dan  Ancaman Hukuman  diatas 5 tahun

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Penghentian kasus pidana dengan Restorative Justice  tidak berlaku  terhadap perkara penghinaan atau  pengrusakan   simbol  negara  dan kasus  yang ancaman  hukumannya diatas 5 tahun  kurungan penjara.

Hal itu ditegaskan  kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat meresmikan Rumah Restorative Justice bersama Walikota  Bandar  Lampung Eva Dwiana di rumah adat  marga Balaw  Sesat Agung Tiyuh  Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Bandar Lampug , Senin (5/12/2022).

“Tujuan dari rumah restorative justice adalah menciptakan suasana damai  di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancam-ancaman antar masyarakat,” Ujar Kajati Lampung .

Meski begitu , menurut  Nanang   tidak semua perkara  bisa diselesaikan secara  restorative justice. Selain,harus  memenuhi persyaratan tertentu. Kasus yang   ancaman   hukumannya  diatas 5 tahun atau perkara yang menyangkut penghinaan atau merusak  simbol Negara ,  Penyelesaiannya  tidak bisa melalui restorative justice .

“ Ada syarat untuk menyelesiakan perkara secara Restorative Justice, yakni pelaku baru pertama kali melaukan perbuatan, ada perdamaian kedua belah pihak , ancaman hukumanya di bawah 5tahun. Tapi untuk merusak atau menghina symbol Negara tidak bisa diajukan restorative justice,” Kata Nanang.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana   mengatakan  keberadaan rumah restorative   justice  memberikan dampak positif di masyatakat  karena tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum.

Namun,  penyelesaian secara musyawarah itu sangat penting sehingga bisa memberikan   keadilan bagi pelaku ataupun korban.

“Kalau masalahnya sepele sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan Restorative Jsutice,jangan dikit-dikit dibawa hukum, “ kata Walikota Eva Dwiana.

Berdasakran data Kejaksaan Tinggi  lampung setidaknya sudah ada 48  rumah Restorative Justice  di provinsi Lampung, dua diantaranya berlokasi  di Bandar Lampung . Sedangkan perkara yang  diselesaikan secara restorative justice  di bandar lampung sudah  ada 10 kasus.