Satpol PP Lamsel Turunkan Ratusan Banner di Sepanjang Jalan Lintas Sumatera

Anggota Satpol PP Lampung Selatan menurunkan banner yang melanggar Perda di sepanjang pinggir jalan Lintas Sumatera, Rabu (25/5/2022).

LAMPUNG SELATAN – Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) merazia dan menurunkan secara paksa ratusan banner liar yang dipasang di pepohonan sepanjang pinggir jalan Lintas Sumatera.

Sebagian besar banner berisi iklan pupuk, lembaga pendidikan, rokok, serta kegiatan tabligh akbar yang memampang gambar Menteri BUMN RI Erik Tohir.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Lucia Triwidadi menerangkan, tindakan tegas itu diambil setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat.

“Banyak spanduk yang terpampang di sepanjang Jalan Lintas Sumatera dan jalan protokol itu ditempelkan di pohon dan tiang,” jelas Lucia Triwidadi kepada media, Rabu sore (25/5/2022).

Lucia Triwidadi melanjutkan, bahwa dalam Perda telah dijelaskan secara gamblang bagi siapapun yang melanggar aturan bisa terjerat sanksi pidana. Yakni, kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan, pada Pasal 16 ayat (1) dilarang memasang spanduk, iklan, banner di pohon dan tiang itu ada sanksinya. Sanksi pidana, setidaknya denda paling besar Rp 50 juta dan hukuman penjara paling lama 3 bulan,” tegasnya.

Untuk penegakkan sanksi pelanggaran Perda tersebut, Lucia Triwidadi mengaku terlebih dahulu menunggu respon dari pemasang yang telan diturunkan bannernya.

“Masalahnya kami tidak tahu siapa yang memasang. Nanti kalau ada komplain, kami akan memberikan teguran secara administrasi dan tertulis. Pada Pasal 16 ayat (1) itu tidak boleh dipasang di tiang dan pohon, ayat (2) itu boleh memasang atas ada persetujuan Bupati atau pejabat terkait. Pada ayat (3), banner atau spanduk masanya yang sudah habis harus dicopot oleh orang yang memasang, aturannya seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya menerjunkan 36 personel, dari Bidang Ketenteraman dan Penertiban Umum untuk menertibkan dan menurunkan banner serta spanduk yang melanggar perda. “Rencananya (penertiban banner) akan rutin dilakukan,” pungkas Lucia Triwidadi. (HAN/R-1)