• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, August 15, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

by portall news
June 11, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Palembang ) – Dua oknum anggota TNI AD yang didakwa menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).

Kedua terdakwa, Peltu Lubis (Dan Subramil Negara Batin) dan Kopda Bazarsyah (anggota Subramil yang sama), tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer. Keduanya mengenakan pakaian tahanan kuning, diborgol, dan mengenakan masker, tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Sidang yang menyita perhatian publik ini dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.

Baca Juga

Rumah Pintar KBA Jorong Tabek, Lab Ekonomi Sirkular Talang Babungo

QRIS 3×3 Siger Slam 2025: Olahraga Seru, Transaksi Digital Makin Populer

Walikota Eva Bantah Isu Retaknya Ikon JPO Siger Millenial dan Menegaskan Kabar tersebut Hanyalah Hoaks

Dalam dakwaannya, Oditur menyebut Kopda Bazarsyah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan serta terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Ia dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara atau pidana mati.

“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum karena ancaman pidananya di atas 15 tahun atau hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto.

Situasi di luar ruang sidang dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan petugas pengamanan pengadilan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini yang sempat mengguncang Provinsi Lampung dan menjadi sorotan nasional.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan alat bukti. Proses ini menjadi penentu langkah hukum selanjutnya terhadap dua terdakwa yang dianggap mencoreng institusi militer dan mencederai penegakan hukum.

 

Previous Post

Malam Ini, Lagu Itu Datang Lagi

Next Post

Lampung Genjot Indeks Demokrasi Lewat Sinergi Lintas Sektor

Next Post
Lampung Genjot Indeks Demokrasi Lewat Sinergi Lintas Sektor

Lampung Genjot Indeks Demokrasi Lewat Sinergi Lintas Sektor

Kemendagri Kawal Kinerja Pemprov Lampung, Fokus Tata Kelola & Pelayanan

Kemendagri Kawal Kinerja Pemprov Lampung, Fokus Tata Kelola & Pelayanan

Jalur Langit

Membeli Mimpi, Menukar Janji

Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini

Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini

Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Rumah Pintar KBA Jorong Tabek, Lab Ekonomi Sirkular Talang Babungo
  • QRIS 3×3 Siger Slam 2025: Olahraga Seru, Transaksi Digital Makin Populer
  • Walikota Eva Bantah Isu Retaknya Ikon JPO Siger Millenial dan Menegaskan Kabar tersebut Hanyalah Hoaks
  • Tidak Membela, Tetapi Juga Tidak Menghakimi
  • Bandar Lampung Masuk Nominasi Kampung Pancasila Terbaik Tingkat Nasional

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist