PORTALLNEWS.ID ( Palembang ) – Dua oknum anggota TNI AD yang didakwa menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kedua terdakwa, Peltu Lubis (Dan Subramil Negara Batin) dan Kopda Bazarsyah (anggota Subramil yang sama), tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer. Keduanya mengenakan pakaian tahanan kuning, diborgol, dan mengenakan masker, tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Sidang yang menyita perhatian publik ini dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Dalam dakwaannya, Oditur menyebut Kopda Bazarsyah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan serta terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Ia dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara atau pidana mati.
“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum karena ancaman pidananya di atas 15 tahun atau hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto.
Situasi di luar ruang sidang dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan petugas pengamanan pengadilan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini yang sempat mengguncang Provinsi Lampung dan menjadi sorotan nasional.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan alat bukti. Proses ini menjadi penentu langkah hukum selanjutnya terhadap dua terdakwa yang dianggap mencoreng institusi militer dan mencederai penegakan hukum.
Recent Comments