PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Sidang perdana Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) PHK sepihak oleh PT Philips Seafood Indonesia (PSI) digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).
Gugatan diajukan oleh 17 mantan buruh perempuan kepada PT PSI bertujuan menuntut hak normatif atas PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, seperti uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.
Namun, sudang perdana ini terpaksa ditunda karena pihak perusahaan mangkir alias tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas. Sidang berikutnya diagendakan pada Kamis pekan depan (16/11/2023).
Belasan mantan buruh perempuan tersebut melakukan aksi dan orasi di depan PN Tanjungkarang, didampingi oleh LBH Bandar Lampung sebagai kuasa hukum penggugat.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, sebenarnya ada 40 buruh PT PSI yang di PHK sepihak oleh perusahaan, tetapi pengajuan gugatan PHI diwakilkan oleh 17 buruh yang hadir hari ini.
Menurut Cik Ali, para buruh yang dipecat ini sudah 24 tahun bekerja di PT PSI sebagai pekerja harian lepas yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang. Para buruh tersebut juga telah berjuang sejak 2009 untuk dinaikkan status sebagai pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidam Tertentu (PKWTT). Namun, hingga Agustus 2022, perjuangan mereka tersebut tidak pernah ditanggapi oleh PT PSI.
Malah, pada September 2022, para buruh di rumahkan dan tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang jelas. Dua bulan berikutnya, November 2022, mereka kembali dipanggil oleh pihak perusahaan untuk dilakukan penilaian kinerja. Hasil penilaian kinerja itu dijadikan dasar oleh PT PSI untuk mem-PHK 40 buruh perempuan.
Para buruh mengajukan gugatan PHI ke PN Tanjungkarang untuk menuntut hak normatif dari PHK itu.
“Hak normatif tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan, dan uang transportasi,” ujar Cik Ali.
Para buruh memperjuangkan hak-hak mereka atas perlakuan yang adil dan layak terhadap hubungan kerja.
“Karena pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya mereka peroleh itu dijamin pada Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (MG-2/R-1)
Recent Comments