• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka NV, Pelaku Penganiaya Anak Pacar Diringkus Polisi

by portall news
November 6, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Tersangka NV, Pelaku Penganiaya Anak Pacar Diringkus Polisi

Tersangka penganiaya anak pacar, NV (tengah), digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (6/11/2021).

257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku penganiaya anak pacar, NV, Kamis malam (4/11/2021).

Tersangka NV, warga Kemiling, Bandar Lampung itu berjalan dengan wajah menunduk saat digelandang petugas ke sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka NV menerima titipan anak sang pacar yang berusia 7 tahun berinisial JS karena dia dan ayah korban, US, berencana akan menikah.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Menurut Devi Sujana, Korban JS dititipkan di rumah tersangka NV sejak bulan Maret hingga awal November 2021.

“Setelah kita dalami, kita mendapatkan fakta-fakta bahwa kekerasan dilakukan tersangka di akhir penitipan, sekitar sebulan terakhir.  Karena pada waktu tersebut, tersangka tidak bisa menghubungi ayah korban. Dimana ayah korban berada di Jambi bekerja di suatu perusahaan tambang,” ujar Devi Sujana dalam konferensi pers, Jumat (5/11/2021).

Karena kesal, lanjut Devi Sujana, tersangka melampiaskan kemarahannya kepada JS yang merupakan anak US.

“Caranya apa? Misalnya dengan dipukul pakai kayu kemoceng kakinya, dicubit, digigit kepalanya hingga ada luka,” jelas Devi Sujana.

Tersangka NV juga mengaku pernah membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga korban kesulitan bernafas dan lemas.

Devi Sujana mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Tags: kasus penganiayaan anak pacarpenganiaya anak pacar di LampungPenganiaya anak pacar ditangkap
Previous Post

Kinerja Ekonomi Lampung Tumbuh Kuat, Capai Rp64,44 Triliun

Next Post

Rektor Unila Membuka Acara Pengukuhan Insinyur Tahun 2021

Next Post
Rektor Unila Membuka Acara Pengukuhan Insinyur Tahun 2021

Rektor Unila Membuka Acara Pengukuhan Insinyur Tahun 2021

Rektor Unila Kunjungan Kerja ke Universitas Siliwangi

Rektor Unila Kunjungan Kerja ke Universitas Siliwangi

Subholding Gas Pertamina Gali 7 Potensi Kolaborasi Green Energy

Subholding Gas Pertamina Gali 7 Potensi Kolaborasi Green Energy

Gabungan RT Di Kelurahan Sepangjaya Gelar Vaksinasi

Gabungan RT Di Kelurahan Sepangjaya Gelar Vaksinasi

Endang Asnawi Pimpin DPD Satria Bela Bangsa Provinsi Lampung

Endang Asnawi Pimpin DPD Satria Bela Bangsa Provinsi Lampung

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist