PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku penganiaya anak pacar, NV, Kamis malam (4/11/2021).
Tersangka NV, warga Kemiling, Bandar Lampung itu berjalan dengan wajah menunduk saat digelandang petugas ke sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka NV menerima titipan anak sang pacar yang berusia 7 tahun berinisial JS karena dia dan ayah korban, US, berencana akan menikah.
Menurut Devi Sujana, Korban JS dititipkan di rumah tersangka NV sejak bulan Maret hingga awal November 2021.
“Setelah kita dalami, kita mendapatkan fakta-fakta bahwa kekerasan dilakukan tersangka di akhir penitipan, sekitar sebulan terakhir. Karena pada waktu tersebut, tersangka tidak bisa menghubungi ayah korban. Dimana ayah korban berada di Jambi bekerja di suatu perusahaan tambang,” ujar Devi Sujana dalam konferensi pers, Jumat (5/11/2021).
Karena kesal, lanjut Devi Sujana, tersangka melampiaskan kemarahannya kepada JS yang merupakan anak US.
“Caranya apa? Misalnya dengan dipukul pakai kayu kemoceng kakinya, dicubit, digigit kepalanya hingga ada luka,” jelas Devi Sujana.
Tersangka NV juga mengaku pernah membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga korban kesulitan bernafas dan lemas.
Devi Sujana mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kemudian Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Recent Comments