PORTALLNEWS.ID (Banda Aceh) – Tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extasi.
Pada gelaran ekposes, Selasa (8/3/2022), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, ditampilkan barang bukti 189 kg sabu siap edar, dan 38.850 butir ekstasi yang berhasil disita petugas.
Pada pengungkapan kasus yang dirilis hari ini, Tim mengamankan barang haram tersebut dari Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Ahmad Haydar menerangkan, hasil ungkap ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
Usai dilakukan penyelidikan, ditemukan kendaraan yang mencurigakan. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan beberapa bungkusan narkoba.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika lainya berhasil diamankan.
“Tim lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MY alias S dan MR. Serta mendapati barang bukti berupa sabu seberat 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, dengan satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone,” ujar Ahmad Haydar.
Dengan terungkapnya peredaran Narkoba ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia.
Dan mengucapkan Terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat termasuk awak media yang berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba sehingga tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Ahmad Haydar juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini.
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika bukanlah hal mudah, butuh strategi dan kesiapan yang matang serta tim yang solid terutama petugas yang memiliki Integritas tinggi dan kerjasama yang baik. (R-1)
Recent Comments