PORTALLNEWS.ID (SOLO) – Raja Keraton Surakarta Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (PB XIII) telah berpulang pada Minggu (2/11/2025), di usia 77 tahun. Saat ini Keraton Surakarta berada pada masa transisi kekuasaan sampai penerus PB XIII selanjutnya dinobatkan. Untuk sementara, pengelolaan keraton dijalankan oleh Maha Menteri Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Masa transisi ini sangat krusial agar perpecahan yang dahulu pernah terjadi hingga 10 tahun dan berdamai pada 3 Januari 2023 (perdamaian dua kubu yang berseteru yakni Lembaga Dewan Adat dan kubu PB XIII), tidak terjadi lagi.
Pada klausul kelima SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dijelaskan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Paku Buwono XIII dan didampingi Maha Menteri Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.
“Untuk sementara Maha Menteri akan menjalankan fungsi ad interim hingga penerus Pakubuwono XIII dinobatkan,” ujar Tedjowulan, berdasarkan siaran pers yang diterima portallnews.id, Kamis, 6 November 2025.
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan akan mengumpulkan Para Putra dalem PB XII, yaitu saudara-saudara kandung PB XIII, untuk menyatukan pandangan tentang masa depan Keraton Surakarta.
“Berharap, kerukunan keluarga besar Keraton Surakarta dapat menjadi bekal utama untuk mempertahankan dan melestarikan Dinasti Mataram Islam ini,” ungkap dia.
Tedjowulan menyebut terlalu dini untuk menyatakan siapa pemegang tahta berikutnya setelah PB XIII meninggal. Meski sudah ada nama, namun hingga saat ini belum ditetapkan. Kemungkinan besar sampai 40 hari wafatnya PB XIII untuk menjaga rasa belasungkawa.
KGPH Purboyo memiliki peluang besar, namun penetapan resmi penerus tahta PB XIII tetap akan dilakukan melalui musyawarah keluarga besar, dewan adat, dan para sesepuh Keraton Surakarta.
Politik internal keraton bisa saja memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang akhirnya terpilih.
Penentuan raja penerus tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
“Segala keputusan harus mengikuti angger-angger, atau aturan adat internal yang telah diwariskan secara turun-temurun,” seperti yang ditegaskan oleh adik mendiang PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Suryo Wicaksono.
Ketidak tergesa-gesaan ini agar perdamaian terus mewujud, dan perpecahan terhindarkan. Maka perlunya menegaskan kembali bahwa kita harus menghormati hukum agar tata kelola kraton Solo terjaga dengan baik. (RLS/R-1)
