• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Unila Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya

by portall news
August 2, 2021
in Headline, Pendidikan
Program Doktor FMIPA Unila Raih Predikat Baik Sekali dari BANPT

FOTO ISTIMEWA

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Universitas Lampung (Unila) memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di masa Pandemi Covid-19.

Dalam siaran pers tertulisnya, Juru Bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazarudin memberikan tanggapan terkait keluhan mahasiswa tentang pembayaran UKT di masa pandemi ini.

“Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang uang kuliah tunggal di Universitas Lampung, juga ada kesalahpahaman yang menyatakan bahwa Unila mengambil sikap standar terkait permasalahan UKT mahasiswa pada masa Covid-19, maka perlu disampaikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan informasi dan penafsiran, terutama di kalangan mahasiswa dan keluarga mahasiswa,” tulis Nanang Trenggono dalam siaran pers tertanggal Minggu (1/8/2021).

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Dalam siaran pers tersebut, Nanang menjelaskan bahwa biaya kuliah mahasiswa Universitas Lampung mengikuti pola UKT sesuai Permendikbud RI No. 55 Tahun 2013. Pada pasal 1 ayat (7) disebutkan: “UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.”

Penentuan UKT kepada setiap mahasiswa berdasarkan grade atau kelompok UKT dari Kelompok I sampai dengan Kelompok VIII.

Kelompok I adalah bebas UKT atau Rp.0 khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui Jalur PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan). Dimana, jumlah mahasiswa PMPAP Unila sejak 2016-2021 sebanyak 1.193 orang.

Sedangkan, Kelompok VIII adalah pembayaran UKT tertinggi yang ditetapkan melalui keputusan rektor yang nilai tertinggi sama dengan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) untuk setiap program studi.

Nanang menjelaskan, Unila juga memberlakukan Kebijakan Keringanan dan Pembebasan UKT
Sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021 sesuai Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 0248/E.E1/TM.01.04/ 2021, Perihal: Penjelasan Ketentuan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 kepada 75 Universitas Negeri di Indonesia, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Nizam yang keluar pada 9 April 2021.

Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 di atas, Rektor Universitas Lampung menerbitkan Surat Keputusan No. 1663/UN26/KU/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Uang Kuliah Mahasiswa.

Lebih rinci, Nanang memaparkan, dalam keputusan rektor tersebut ditetapkan kebijakan keringanan dan pembebasan
UKT mahasiswa sebagai berikut:

(1) Keringanan pembayaran UKT sebesar 50%, yang diberikan kepada mahasiswa Program Diploma Semester 7 dan Mahasiswa Sarjana Semester 9, yang tinggal mengambil mata kuliah sampai dengan 6 SKS (Laporan untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana);

(2) Pembebasan pembayaran UKT, yang diberikan kepada (a) Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang sedang cuti kuliah pada semester berkenaan yang bersangkutan mengambil cuti kuliah; (b) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (Laporan Akhir untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana), tapi belum menyerahkan laporan akhir/skripsi ke perpustakaan sebagai syarat ikut wisuda;

(3) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan: (a) Pembebasan sementara UKT; (b) Pengurangan UKT; (c) Perubahan kelompok UKT; dan (d) Mengangsur pembayaran UKT; dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau wali mahasiswa, yang menanggung biaya kuliah tengah mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam dan/atau non alam;

(4) Keadaan perubahan/penurunan ekonomi akibat bencana alam atau non alam ditentukan hasil penilaiannya oleh Tim Penilai Besaran UKT.
Dengan demikian, Unila memiliki kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pembayaran UKT, namun harus ditempuh melalui prosedur atau mekanisme sesuai ketentuan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi.

“Dari data pada semester Genap 2020/2021 terdapat 1.283 mengajukan bebas UKT karena lulus ujian; jumlah mahasiswa yang mengajukan pemotongan UKT 50% untuk Diploma sebanyak 140 mahasiswa, dan untuk Sarjana 1.721 mahasiswa; jumlah mahasiswa yang mengajukan banding/penurunan kelompok UKT dan dinyatakan layak 816 mahasiswa,” tutur Nanang.

Adapun sumbangan UKT pada pagu anggaran Unila, lanjut Nanang, sekitar 63%. Jadi, dengan terbitnya kebijakan Rektor yang sudah sesuai dengan Permendikbud tentang keringanan dan pembebasan UKT mahasiswa ini, maka seluruh kebijakan atau keputusan rektor terdahulu dinyatakan tidak berlaku.

“Demikian penjelasan tentang kebijakan Rektor Universitas Lampung terkait dengan UKT yang digunakan dalam proses pembelajaran Mahasiswa di Universitas Lampung. Semoga memberikan kepastian informasi bagi mahasiswa, keluarga mahasiswa dan masyarakat luas. Bila masih ada kekeliruan dapat diperbaiki kemudian,” tutupnya.

Tags: Keringanan UKT UnilaUKT masa pandemiUKT Unila
Previous Post

Alumni Akpol 91 Gelar Vaksinasi Massal dan Berikan Bansos di wilayah Johar Baru

Next Post

Kapolda Lampung : Pendaftaran Sistem Online , Alhamdulillah, Vaksinasi Berjalan Baik Tidak Ada Kerumunan

Next Post
Kapolda Lampung : Pendaftaran Sistem Online , Alhamdulillah, Vaksinasi Berjalan Baik Tidak Ada Kerumunan

Kapolda Lampung : Pendaftaran Sistem Online , Alhamdulillah, Vaksinasi Berjalan Baik Tidak Ada Kerumunan

Sekdaprov Lampung Menjadi Narasumber Bersama Ketua Komisi 5 DPRD

Sekdaprov Lampung Menjadi Narasumber Bersama Ketua Komisi 5 DPRD

Gubernur Arinal Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong oleh Coca Cola

Gubernur Arinal Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong oleh Coca Cola

ITERA dan Kampus CGUST Taiwan Bahas Pengembangan Prodi Rekayasa Kosmetik

ITERA dan Kampus CGUST Taiwan Bahas Pengembangan Prodi Rekayasa Kosmetik

Tinjau Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung, Walikota Eva Dwiana Janji Beri Bantuan

Tinjau Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung, Walikota Eva Dwiana Janji Beri Bantuan

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist