PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Bripka IS yang menggunakan seragam polisi lengkap berdiri di tengah lapangan upacara Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).
Dia menghadap Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Mantan Personil Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung ini diduga menjadi dalang pencurian mobil mahasiswa bersama tiga rekannya yang merupakan ASN di Provinsi Lampung.
Empat anggota polisi maju ke tengah lapangan, dua diantaranya membawa nampan, dan dua lainnya mencopot seragam Bripka IS sebagai simbol pemecatan tidak hormat kepada dirinya.
Upacara PTDH ini menindaklanjuti keputusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, pada Selasa lalu (26/10/2021), yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripka IS.
Dalam arahannya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengingatkan kepada personel yang lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun. Sebab, mereka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakkan nilai-nilai hukum.
Dia menyatakan tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas bagi siapapun anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.
“Saya tidak akan ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,” kata Hendro.
Dia menambahkan, dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.
“Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” katanya.
Pada upacara ini, Kapolda juga menyampaikan bahwa mantan anggota polisi Bripka IS juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung masih menyelidiki soal narkotika yang didapat mantan polisi tersebut.
“Kita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini, anggota ada di luar untuk melakukan pengejaran,” tutur Hendro.
Selain itu, aparat juga masih mengejar dua dua tersangka lain yang saat ini menjadi DPO.
Polda mengimbau kepada dua pelaku tersebut agar menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas.