PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025). Pengaktifan ini dilakukan menyusul kemenangan Agus dalam praperadilan yang membatalkan status tersangkanya.
Keputusan tersebut ditandai dengan penyerahan SK Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut SK sebelumnya terkait pembebasan sementara dari jabatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, di ruang kerjanya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Dr. Agus tidak sah menurut hukum.
Sekda Marindo menyatakan bahwa pengaktifan kembali Agus Nompitu diharapkan memperkuat kembali roda organisasi Dinas Tenaga Kerja, terutama dalam menjalankan program-program prioritas.
“Kami berharap Dr. Agus segera berkoordinasi dan memulihkan ritme kerja untuk mendukung visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujarnya.
Penyerahan SK turut disaksikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Disnaker Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan institusional terhadap penguatan kinerja dan sinergi.
Pemprov Lampung juga menegaskan komitmennya menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, dan perlindungan hak ASN sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.