PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Menjelang hari raya Idul Fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang ASN menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik.
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” tegas Bunda Eva, sapaan akrab Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).
Eva telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” tutup Eva Dwiana.
Sebelumnya, pemerintah sesuai SKB 3 Menteri telah menetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Namun, kemudian pada akhir Maret 2023, pemerintah memajukan jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri menjadi 19-25 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama dimajukan dan ditambah satu hari sehingga cuti bersama lebaran Idul Fitri dimulai pada tanggal 19, 20, 21, 24, hingga 25 April 2023.
Dia menyatakan, keputusan ini dibuat dalam rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Azwar Anas.
Penambahan cuti bersama tersebut bertujuan agar perjalanan mudik lebaran lebih baik dan terencana, serta terhindar dari kemacetan. (R-1)
Recent Comments