PORTALLNEWS.ID ( Banda Aceh ) –
Ketua umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Abdya Akmal Al-Qarasie meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mencopot Kajari Abdya Nilawati,Jumat ( 24/09/2021)
Desakan pencopotan itu karena kejari Abdya sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka kasus pengadaan aplikasi toko online senilai Rp 1,3 milyar,
” Tidak ada alasan bagi Kajari Abdya untuk tidak menetapkan PPK dan Penyedia TOKOPIKA sebagai tersangka. Apalagi Kabarnya juga pihak kejaksaan telah menemukan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta,” ujar Akmal.
Padahal ,menurut Akmal, sebelumnya pada Mei 2021 lalu, Kajari Abdya Nilawati menyatakan kasus aplikasi toko online sudah naik ke penyidikan.Dan sudah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta,
Dengan hasil penyelidikan dan penyidikan itu seharusnya kajari Abdya sudah mengantongi nama-nama untuk di tetapkan sebagai tersangka.
” kasus TOKOPIKA ini terkesan di gantung, saya akan surati Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Abdya apa bila kasus ini tidak di ungkap secepatnya,’ kata Akmal
Akmal juga meminta kejaksaan memeriksa salahsatu kerabat Pejabat Abdya yang diduga terlibat dalam proses pengadaan TOKOPIKA itu
Hukum di Aceh Barat Daya harus menjadi panglima, konsep equality before the law harus ada di instansi penegak hukum kita, karena setiap kita mempunyai hak yang sama di mata hukum, hukum tidak memandang bulu, mau itu pejabat, pengusaha, rakyat jelata, tuturnya.
Bahkan anak sekda sekalipun kalau memang pengadilan memutuskan mereka bersalah, wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,.kata Akmal.
Akmal juga menjelaskan mengenai spanduk yang beredar di pusat kota blangpidie untuk copot kajari abdya mengatasnamakan SEMMI Abdya, Akmal sebagai ketua Umum membenarkan hal tersebut.
Karena di tengah pandemi seperti ini agak sulit kita turun kejalan melakukan aksi demontrasi di khawatirkan terjadi kerumunan.
Hal ini kami lakukan atas dasar Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan.