Paman Cabuli Keponakan Yang Masih Berusia 5 Tahun

PORTALLNEWS.ID ( Lampung Selatan ) – Warga Bumiasri, Palas, Lampung Selatan, J (35 tahun) dibekuk anggota Polsek Palas atas dugaan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur. Naasnya, korban yang masih berusia 5 tahun adalah keponakan kandung terduga pelaku.

Berdasarkan laporan kepolisian oleh bapak korban, M (50 tahun),  Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi bersama anggotanya langsung menggelar olah kejadian di tempat kejadian perkara.

“Beberapa jam kemudian, kita bisa menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di belakang rumahnya,” ujar Edi Suandi, Sabtu (21/5/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku sedang berada di rumah korban, lalu bapak korban menitipkan anaknya yang sedang menonton televisi kepada pelaku karena hendak menjemput istrinya.

Setelah bapak korban ke luar rumah, pelaku melakukan tindakan asusila kepada keponakannnya. Begitu mendengar suara motor bapak korban balik ke rumah, pelaku bergegas pergi dan meninggalkan korban begitu saja.

Korban kemudian menceritakan perlakuan pamannya kepadanya. Mendengar pengaduan korban, bapak korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Palas pada hari Sabtu (14/5/2022).

Menurut Edi Suandi, saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Palas. Aparat menyita barang bukti berupa satu potong celana warna merah muda bergambar frozen milik korban.

Kasus pencabulan ini dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Edi Suandi.

Sementara, ditemui di Mapolsek Palas, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya.

“Namanya orang khilaf Pak. Itu (korban, red.) masih keponakan Pak makanya saya nggak tega,” elak pelaku. Dia mengaku sudah menikah meskipun belum memiliki anak. (R-1)