Dua Residivis Dibekuk Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara

PORTALLNEWS.ID (Lampung Utara) – Dua residivis begal, SR (24 tahun) warga Desa Iso Rejo, dan RD (24 tahun) warga Desa Mulyo Rejon II Kecamatan Bunga Mayang, dibekuk Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara bersama Unit Res Polsek Kotabumi Utara, pada Selasa (10/5/2022), pukul 23.00 WIB di rumah masing-masing,

Keduanya ditangkap atas kejahatan merampas sepada motor Honda Supra Fit Nomor Polisi BE 4542 JX, dan dua unit handphone milik korban, Novia Anggraini, warga Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara.

Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku curas SR dan RD berikut barang bukti.

“Kedua pelaku merupakan residivis atas kasus Curat dan Narkoba yang telah selesai menjalani hukuman lebih kurang dua tahun lalu ” ujar Eko Rendi, Rabu (11/5/2022).

Eko memaparkan kronologis kejadian pada Senin (25/5/2022) sekitar Pukul 19.30 WIB, korban membonceng adiknya mengendarai sepeda motor dari rumah menuju ke rumah neneknya. Di tengah jalan turun hujan, korban berteduh di Balai Dusun Karang Sari, Desa Wonomarto. Kemudian, lewat kendaraan Yamaha Vixion warna putih berboncengan dua orang, berbalik arah dan ikut berteduh di lokasi sebelah korban.

“Lalu, salah satu pelaku menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan jalan ke arah Penagan Ratu. Saat sudah dekat, tiba-tiba pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok, pelaku merampas HP Realme, HP Samsung, serta mengambil paksa sepeda motor Honda Supra Fit milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Tegal Sari,” jelas Eko Rendi.

Saat ini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (FIKRI/R-1)