PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tim Jatanras Polda Lampung berhasil mengamankan spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pikap pada Selasa, (14/11/2023). Hal tersebut disampaikan dalam ekspos ungkap kasus oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik,.S.Sos,.S.lk,.M.Si., didampingi tim, Kamis (16/11/2023).
Umi Fadilah mengatakan, sebelumnya, tim Polda Lampung menerima laporan ada korban yang bernama Eric Ferdian. Korban telah kehilangan kendaraan pikap jenis Mitsubishi L300 pada tanggal 3 November 2023, pukul 16.30 WIB. Tim Jatanras Polda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka pada 14 November 2023.
Menurut Umi Fadilah, pelaku berinisial AY ditangkap di salah satu hotel yang ada di daerah Natar, Lampung Selatan. Pada saat penangkapan pelaku AY menyandera seorang wanita sebagai bentuk perlawanan kepada tim.
“Pelaku mengancam seorang perempuan dengan insial AA untuk tidak membukakan pintu dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya tim mendobrak pintu karena melihat situasi yang membahayakan nyawa orang lain, dan melumpuhkan pelaku AY. Pelaku bersama AA dibawa ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku AY juga merupakan seorang pengedar narkoba.
“Yang bersangkutan juga merupakan pengedar narkoba. Saat ditangkap di salah satu kamar hotel daerah Natar, Lampung Selatan, mereka sedang melakukan transaksi narkoba berjenis sabu dan telah melakukan konsumsi narkoba, tes urin dinyatakan positif”, ucapnya.
Umi Fadilah mengatakan, pelaku AY sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor roda empat, diantaranya empat kali di wilayah Lampung.
“Pelaku spesialis pencurian mobil pikap, karena lebih mudah dan sistem pengamanan belum terlalu canggih,” tuturnya.
Pelaku AY beroperasi bersama empat rekannya, salah satu rekannya berinisial IR sudah ditangkap dan menjalani hukuman, sedangkan dua lainnya masih DPO.
Tim Jatanras Polda Lampung menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, satu bilah pisau, satu paket narkoba berjenis sabu seberat 1,77 gram, satu paket alat hisap , dan tiga unit handphone.
Pelaku AY juga akan diperiksa oleh Reserse Narkoba Polda Lampung untuk terkait kepemilihan barang haram tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP dengan ancama pidana 7 tahun penjara. (MG-1/MG-2/R-2)
Recent Comments