PORTALLNEWS.ID (Lampung Selatan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, TDN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, tahun anggaran 2016-2019.
Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH., MH, mengungkapkan, usai penetapan tersangka, TDN langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-01/L.8.11./FD.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
“Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Dwi Astuti, Senin sore (23/5/2022).
Menurutnya, TDN diduga melakukan modus mark up (penggelembungan dana) beberapa kegiatan yang bersumber dari keuangan Desa Karya Tunggal sepanjang tahun 2016 hingga 2019.
“Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diperkuat adanya laporan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai kerugian Rp 842.464.363,18,” paparnya.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel juga telah memeriksa 50 saksi dari aparat desa hingga pelaksana kegiatan untuk menemukan unsur tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara.
Selama proses pemeriksaan, TDN didampingi oleh Penasehat Hukum Nurhadi, SH., MH. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dr. Ika Apita Lukita Sari.
“Tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dwi Astuti.
Dari hasil pantauan, tersangka TDN memakai rompi oranye keluar dari ruangan pemeriksaan dengan wajah lesu dan menunduk. Tersangka dikawal oleh pegawai Kejari menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (HAN/R-1)
Recent Comments