• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kades Desa Karya Tunggal Jadi Tersangka Mark Up Dana Desa

by portall news
May 23, 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung Selatan
Kades Desa Karya Tunggal Jadi Tersangka Mark Up Dana Desa

Tersangka penggelembungan Dana Desa, TDN, saat keluar dari ruangan penyidik Kejari Lampung Selatan, Senin (23/5/2022).

415
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Lampung Selatan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, TDN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, tahun anggaran 2016-2019.

Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH., MH, mengungkapkan, usai penetapan tersangka, TDN langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-01/L.8.11./FD.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Dwi Astuti, Senin sore (23/5/2022).

Menurutnya, TDN diduga melakukan modus mark up (penggelembungan dana) beberapa kegiatan yang bersumber dari keuangan Desa Karya Tunggal sepanjang tahun 2016 hingga 2019.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

“Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diperkuat adanya laporan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai kerugian Rp 842.464.363,18,” paparnya.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel juga telah memeriksa 50 saksi dari aparat desa hingga pelaksana kegiatan untuk menemukan unsur tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara.

Selama proses pemeriksaan, TDN didampingi oleh Penasehat Hukum Nurhadi, SH., MH. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dr. Ika Apita Lukita Sari.

“Tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dwi Astuti.

Dari hasil pantauan, tersangka TDN memakai rompi oranye keluar dari ruangan pemeriksaan dengan wajah lesu dan menunduk. Tersangka dikawal oleh pegawai Kejari menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (HAN/R-1)

Tags: Kades Desa Karya Tunggal DitahanKades Desa Karya Tunggal Mark Up Dana DesaKades Desa Karya Tunggal Tersangka Korupsi
Previous Post

Gubernur Lampung Ajak Semua Mitra Stategis Majukan Perikanan Rajungan Yang Berkelanjutan

Next Post

Disnaker Lampung Raih Penghargaan Satker Terbaik 1 Nilai IKPA 2021

Next Post
Disnaker Lampung Raih Penghargaan Satker Terbaik 1 Nilai IKPA 2021

Disnaker Lampung Raih Penghargaan Satker Terbaik 1 Nilai IKPA 2021

Ketua TP PKK Lampura Tinjau Kegiatan Lomba Desa di Desa Sidokayo

Ketua TP PKK Lampura Tinjau Kegiatan Lomba Desa di Desa Sidokayo

Unila-UGM Kerja Sama Capasity Building RSPTN-IRC Unila

Unila-UGM Kerja Sama Capasity Building RSPTN-IRC Unila

Dua Karateka Lampung Peraih Medali Sea Games Disambut Sebagai Pahlawan Olahraga

Dua Karateka Lampung Peraih Medali Sea Games Disambut Sebagai Pahlawan Olahraga

Tim KPB Provinsi Lampung Audensi Dengan Kementan RI

Tim KPB Provinsi Lampung Audensi Dengan Kementan RI

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist