PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak objektif dan adil.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada klien mereka sebagai pembeli yang beriktikad baik.
Kasus ini bermula dari tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama (kini Kementerian Agama) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Thio. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar.
Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa sengketa kepemilikan lahan tersebut telah dimenangkan oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepemilikan Sah Secara Perdata
Berdasarkan Putusan MA Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi. Dalam putusan tersebut, hakim perdata juga menyatakan bahwa SHP milik Kementerian Agama tidak lagi berlaku sejak 1983.
Istri terdakwa, Pauline, menjelaskan bahwa tumpang tindih lahan sudah terjadi sejak 1982, jauh sebelum pembelian dilakukan pada 2008. Ia menyebut seluruh proses pembelian telah melalui prosedur hukum, termasuk pemeriksaan oleh PPAT Theresia Dwi Wijayanti yang menyatakan dokumen dalam kondisi clear and clean.
“Kami tidak pernah mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Departemen Agama. Jika tahu sejak awal, tentu tidak akan dibeli,” ujarnya.
Pembeli Beriktikad Baik
Penasihat hukum Thio, M. Suhendra, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan telah mengikuti seluruh prosedur hukum sebelum transaksi dilakukan. Ia menyebut adanya cover note dari PPAT setelah pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan lahan tidak dalam sengketa.
Menurutnya, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa sertifikat tahun 1981 terbit lebih dulu dibanding SHP milik Kementerian Agama, yang mengindikasikan adanya kesalahan administratif sejak awal.
“Jika terjadi kesalahan administrasi negara, maka tidak semestinya dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada terdakwa,” tegas Suhendra.
Ia juga menyayangkan si
