Kasus Polisi Ditembak Oknum TNI di Way Kanan Segera Disidang

PORTALLNEWS.ID ( Lampung )  –  Kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan oleh oknum anggota TNI AD segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dua prajurit, berinisial Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara telah dilimpahkan dari Oditurat Militer I-05 Palembang ke pengadilan untuk proses persidangan secara terbuka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai prosedur militer. Ia mengapresiasi kerja sama antara Polda Lampung dan Polisi Militer TNI AD dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini jalur yang benar dan sesuai prosedur,” jelas Bambang, Selasa (10/6/2025).

Bambang juga menjelaskan bahwa karena Lampung belum memiliki pengadilan militer, persidangan harus digelar di Palembang. Ia menegaskan bahwa substansi perkara ini mencakup pidana berat, bukan hanya pelanggaran disiplin militer.

“Yang disidangkan menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Semua itu harus diuji di pengadilan secara objektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi “perbuatan berlanjut” dalam kasus ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Jika terbukti para pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga turut menyediakan tempat judi, maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan sistem absorpsi, yaitu mengambil ancaman hukuman terberat dari keseluruhan perbuatan.

“Jika pelaku terbukti menyediakan tempat judi dan menembak, maka dua tindakan itu saling berkaitan dalam satu rangkaian tindak pidana,” tambahnya.

Komnas HAM RI turut menyoroti kasus ini. Anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa pelaku diduga tidak hanya melakukan penembakan, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Pelaku berada di lokasi arena sabung ayam, itu menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian,” ungkap Haris.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukum Putri Maya Rumanti, meminta agar sidang berlangsung adil dan fokus pada unsur pembunuhan, tanpa terdistraksi isu-isu yang tidak relevan seperti dugaan setoran kepada pihak kepolisian.

“Kami percaya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah tepat diterapkan. Isu setoran sangat jauh dari konteks kejadian dan tak berkaitan langsung dengan kasus ini,” tegas Putri.

Ia berharap proses persidangan tetap mengedepankan hak-hak korban dan tidak tergeser oleh narasi yang menyudutkan korban.

“Fokuslah pada perbuatan, bukan pada spekulasi sebab akibat. Hak-hak korban jangan diabaikan,” imbuhnya.

Sejumlah pakar dan akademisi mengapresiasi kolaborasi antara Polda Lampung dan POM TNI AD yang dinilai sebagai langkah maju dan contoh baik sinergi TNI-Polri dalam penegakan hukum.

“Ini harus jadi role model ke depan dalam menangani perkara lintas institusi secara transparan dan profesional,” tutup Bambang.