• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Suap Unila, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

by portall news
January 18, 2023
in Hukum & Kriminal
Kasus Suap Unila, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Majelis hakim Tipikor membacakan vonis untuk terdakwa kasus suap Andi Desfiandi, Rabu (18/1/2023), di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa kasus suap Andi Desfiandi 1 tahun 4 bulan kurungan penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica membacakan putusan sidang kasus korupsi Jalur Mandiri Kedokteran Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (18/1/2023), di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK berupa 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

Menurut majelis hakim, Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Andi Desfiandi terbukti memberikan uang sejumlah Rp250 juta melalui Mualimin untuk diserahkan kepada Prof. Karomani selaku rektor Unila waktu itu.

Pemberian uang tersebut agar bisa memasukkan dua nama calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui Jalur Mandiri Unila Tahun Ajaran 2022.

“Yang memberatkan Andi Desfiandi sebagai terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan terdakwa telah menciderai calon mahasiswa yang sungguh-sungguh melakukan tahap seleksi dengan Jalur Mandiri,” kata Aria Verronica.

Sementara, yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan akan mendiskusikan keputusan hakim tersebut bersama timnya.

“Apakah terhadap keputusan ini kita mengajukan banding atau tidak, akan kita diskusikan dulu, kan waktunya tujuh hari,” kata Handoko.

Handoko menyatakan, tidak ada niat jahat dari terdakwa Andi Defiandi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, berdasarkan pengakuan terdakwa Andi Desfiandi sejak awal persidangan bahwa uang Rp250 juta tersebut bukan diberikan untuk pribadi Karomani, melainkan untuk Yayasan Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang dikelola Karomani.

Sementara Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, hakim memvonis terdakwa sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mengapresiasi atas keputusan hakim terebut, pada prinsipnya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Agung.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihaknya akan melakukan tahapan secara berjenjang, dan melaporkan kepada pimpinan KPK terlebih dahulu.

“Kami akan laporan, apakah nanti kami akan banding atau terima, itu nanti, akan kami laporkan terlebih dulu,” kata Agung. (MG-1/R-1)

Tags: Andi Desfiandi Divonis 1 tahun 4 bulanVonis Andi Desfiandi Kasus Suap Unila
Previous Post

Mendikbud Tekankan Rektor Baru Menjaga Integritas dan Muruah Unila

Next Post

Walikota Eva Resmikan Taman Kuliner UMKM Siger Sukaraja

Next Post
Walikota Eva Resmikan Taman Kuliner UMKM Siger Sukaraja

Walikota Eva Resmikan Taman Kuliner UMKM Siger Sukaraja

Buat Jamu Klinik di Petamburan, IRES Bersama Warga Tanam Kunyit, Jahe dan Brotowali

Buat Jamu Klinik di Petamburan, IRES Bersama Warga Tanam Kunyit, Jahe dan Brotowali

Pemkot Bandar Lampung Bakal Percantik Ruko dan Toko di Ruas Jalan Protokol

Pemkot Bandar Lampung Bakal Percantik Ruko dan Toko di Ruas Jalan Protokol

Pemkot Bandar Lampung Berencana Bangun Jembatan Penyebrangan Antara Kantor Walikota ke Masjid Al Furqon

Pemkot Bandar Lampung Berencana Bangun Jembatan Penyebrangan Antara Kantor Walikota ke Masjid Al Furqon

Lantik 15 DPC Se-Lampung, AHY: Kader demokrat  Harus Menyentuh Seluruh Lapisan Masyarakat

Lantik 15 DPC Se-Lampung, AHY: Kader demokrat  Harus Menyentuh Seluruh Lapisan Masyarakat

No Result
View All Result

Recent Posts

  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist