PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa kasus suap Andi Desfiandi 1 tahun 4 bulan kurungan penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica membacakan putusan sidang kasus korupsi Jalur Mandiri Kedokteran Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (18/1/2023), di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK berupa 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Andi Desfiandi terbukti memberikan uang sejumlah Rp250 juta melalui Mualimin untuk diserahkan kepada Prof. Karomani selaku rektor Unila waktu itu.
Pemberian uang tersebut agar bisa memasukkan dua nama calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui Jalur Mandiri Unila Tahun Ajaran 2022.
“Yang memberatkan Andi Desfiandi sebagai terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan terdakwa telah menciderai calon mahasiswa yang sungguh-sungguh melakukan tahap seleksi dengan Jalur Mandiri,” kata Aria Verronica.
Sementara, yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta bersikap sopan selama proses persidangan.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan akan mendiskusikan keputusan hakim tersebut bersama timnya.
“Apakah terhadap keputusan ini kita mengajukan banding atau tidak, akan kita diskusikan dulu, kan waktunya tujuh hari,” kata Handoko.
Handoko menyatakan, tidak ada niat jahat dari terdakwa Andi Defiandi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, berdasarkan pengakuan terdakwa Andi Desfiandi sejak awal persidangan bahwa uang Rp250 juta tersebut bukan diberikan untuk pribadi Karomani, melainkan untuk Yayasan Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang dikelola Karomani.
Sementara Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, hakim memvonis terdakwa sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mengapresiasi atas keputusan hakim terebut, pada prinsipnya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Agung.
Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihaknya akan melakukan tahapan secara berjenjang, dan melaporkan kepada pimpinan KPK terlebih dahulu.
“Kami akan laporan, apakah nanti kami akan banding atau terima, itu nanti, akan kami laporkan terlebih dulu,” kata Agung. (MG-1/R-1)
Recent Comments