PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Tim kuasa hukum L.M. Chandra Bangkit Saputra kembali menyoroti dugaan kriminalisasi yang mereka nilai terjadi secara terstruktur terhadap kliennya. Menurut kuasa hukum, rangkaian laporan polisi sejak 2024 menunjukkan pola yang dianggap tidak wajar dan perlu mendapat perhatian lembaga pengawas negara.
Chandra menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan seseorang berinisial I.H. pada Mei 2024 terkait aliran dana perusahaan yang dikirimkan kepada L.M. Laporan berikutnya dibuat oleh R.J.D. pada Agustus 2024, sebelum akhirnya L.M. ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024. Namun, menurut tim hukum, penetapan tersangka justru diarahkan pada dugaan kerugian perusahaan lain, PT ASP, yang disebut tidak pernah melibatkan L.M. sebagai pegawai.
Selain tuduhan terkait aliran dana, laporan tersebut juga memasukkan unsur dugaan perbuatan pribadi berupa perzinahan. Tim hukum menilai hal ini memperlihatkan adanya perluasan perkara yang tidak relevan.
Pada Mei 2025, L.M. sempat ditahan di Polda Lampung. Ia mengaku menjalani tujuh hari pertama dalam kondisi tahanan sendirian tanpa air dan penerangan. Setelah 45 hari penahanan, L.M. akhirnya mendapat penangguhan pada Juli 2025. Pada November 2025, suami L.M. berinisial R.D.S. kembali melaporkan L.M. atas dugaan perzinahan yang kini masih diselidiki.
Laporkan ke Sejumlah Lembaga Pengawas Negara
Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, L.M. telah mengajukan pengaduan ke sejumlah lembaga, yakni ke Propam dan Paminal Mabes Polri, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik, ke Ombudsman RI dan Kompolnas, guna mengawasi potensi maladministrasi dan Komisi III DPR RI, untuk meminta pengawasan legislatif terhadap dugaan kriminalisasi
Selain itu, L.M. juga melaporkan balik dugaan perzinahan yang diduga dilakukan suaminya, R.D.S., bersama seseorang berinisial N., ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum menilai laporan tersebut merupakan bentuk tekanan balik setelah mulai dipertanyakan aliran dana perusahaan yang menjadi dasar perkara.
Desak Audit Forensik dan Perlindungan Hukum
Tim kuasa hukum mendesak Polda Lampung menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap L.M. Mereka juga meminta dilakukan audit forensik terhadap aliran dana dari PT Bukit Berlian dan PT Artha Surya Primatama, yang disebut menjadi sumber persoalan sejak awal.
“Klien kami akan terus berjuang melalui jalur hukum, termasuk praperadilan, untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan sarat rekayasa,” ujar Chandar Bangkit.
