PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Kuasa hukum L.M. Chandra Bangkit Saputra menuding kliennya mengalami dugaan kriminalisasi dalam penanganan sejumlah laporan polisi yang menjeratnya sejak 2024. Chandra Bangkit menyebut rangkaian laporan tersebut terkesan janggal dan meminta lembaga pengawas negara turun tangan mengawasi prosesnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi portallnews.id pada Kamis, (4/12/2025).Menurut Chandra , kasus bermula dari laporan seseorang berinisial I.H. pada Mei 2024 terkait aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan. Laporan lain kembali masuk pada Agustus 2024 dari R.J.D., yang kemudian membuat L.M. ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024. Kuasa Hukum LM menilai penetapan tersangka tersebut tidak tepat karena disebut terkait kerugian perusahaan yang bukan tempat L.M. bekerja.
L.M. juga sempat ditahan pada Mei 2025 sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan pada Juli 2025. Pada November 2025, suami L.M., berinisial R.D.S., turut membuat laporan dugaan perzinahan yang kini masih diselidiki.
Chandra juga mengklaim telah mengajukan pengaduan ke Propam dan Paminal Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penyidikan, serta ke Ombudsman RI dan Kompolnas untuk meminta pengawasan. Mereka juga meminta perhatian Komisi III DPR RI.
Sebagai langkah pembelaan, L.M. turut melaporkan balik dugaan perzinahan yang melibatkan suaminya dan pihak lain ke Bareskrim Polri.
“Kami meminta Polda Lampung menghentikan upaya kriminalisasi dan menindaklanjuti audit aliran dana perusahaan terkait,” ujar Chandra Bangkit.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Media akan memperbarui informasi apabila ada keterangan dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
