PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendorong kepolisian bekerja profesional mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini disampaikan Juru Bicara Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, Rendy Mahardika terkait adanya surat perdamaian pada kasus kekerasan terhadap jurnalia oleh Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.
Menurutnya, perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers di Lampung. Selain itu, publik menjadi tidak respek dengan perjuangan penegakkan pers.
“Kami atas nama Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menghormati keputusan korban. Koalisi berharap, keputusan itu tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun,” ujar Rendy, Senin (11/4/2022).
Namun, lanjutnya, Koalisi tetap mendorong kepolisian bekerja secara profesional mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebagai bentuk penghormatan atas kemerdekaan pers yang merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, dan mendatangi tempat kejadian perkara. Pihak kepolisian menyatakan akan meminta keterangan dari Dewan Pers.
Rendy juga meminta komunitas pers, termasuk perusahaan pers, berkomitmen pada kebebasan pers. Tidak permisif dengan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Tanpa komitmen dan dukungan komunitas pers, muskil rasanya memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis,” tuturnya.
Dia berharap, masyarakat menghormati aktivitas jurnalistik, sebab selain menyampaikan kebenaran, keberadaan jurnalis guna menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung merupakan gabungan dari organisasi pers, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, LBH Pers Lampung.
Kasus kekerasan ini dialami oleh jurnalis Lampung Post dan jurnalis Lampung TV saat hendak meliput kedatangan warga menanyakan sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke BPN, Senin, 24 Januari 2022.
Mereka dihalangi anggota satpam BPN, bahkan beberapa anggota satpam berupaya merampas alat kerja mereka.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 25 Januari 2022. Dalam laporannya, jurnalis yang menjadi korban kekerasan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur soal tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik. (RLS/R-1)
Recent Comments