Tergiur Upah 2 Juta Rupiah, Seorang Residivis Nekad Bawa Sabu 98 Gram

Kanit I Ipda Barmawi sedang menunjukan barang bukti kepemilkan tersangaka R-Y di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung,kamis (8/8/2024)

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Satnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tersangka berinsial R-Y karena diduga sebagai kurir pengedar sabu. Polisi menciduk residivis kasus serupa ini di tempat kosan jalan Nusantara IV Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung, senin (5/8/2024).

Dari pemuda yang baru bebas tahun 2022 ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 98 gram yag disimpan di kantong celananya,berikut  satu timbangan digital.

Kanit I Satresnarkoba polresta Bandar Lampung Ipda Barmawi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di daerah Kedaton Bandar Lampung.

“ Dari penggeledahan , petugas menemukan satu bungus plastic berisi sabu yang disimpan di celana dalam tersangka, juga timbangan digital di kamar kosannya,”kata Kanit I Barmawi.

Kanit Barmawi juga mengatakan hasil pemeriksaan  R-Y , sabu didapat dari  temanya berinsial A di Kabupaten Mesuji. Kristal memabukkan itu rencananya aka di jual di Bandar Lampung.

“ R-Y mengaku mendapatkan upah Rp. 2.000.000,- dari A untuk menjual barang haram itu,”ujar Kasat.

Saat diperiksa tersangka R-Y mengaku sabu senilai Rp.50 juta  itu rencananya akan dijual Rp. 70 juta di Bandar Lampung.

“Baru sekali ini mau jual sabu di Bandar Lampung, rencananya  mau jual 70 juta,”kata tersangka R-Y saat diperiksa penyidik, kamis (8/8/2024).

Kini, Petugas terus mengembangkan kasus narkoba ini dan menyelidiki Rekan R-Y berisinial A yang diduga sebagai pemasok narkoba. Polisi  menjerat Tersangka R-Y dengan tuduhan sebagai pengedar dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun kurungan penjara.