PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi dokumen kepengurusan partai politik (parpol) tingkat daerah, meliputi alamat kantor, serta susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan setiap parpol tingkat kota wajib melaporkan kepengurusannya kepada Wali Kota melalui Kesbangpol dengan melampirkan bukti domisili kantor dan struktur pengurus.
“Tujuannya agar setiap parpol dapat mengajukan proposal bantuan keuangan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sesuai ketentuan,” ujar Zaki, Jumat (20/2/2026), di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik.
Menurut Zaki, saat ini terdapat 19 partai politik di Kota Bandar Lampung yang telah terverifikasi administrasinya. Satu partai juga telah diterbitkan surat keterangan keberadaannya oleh Kesbangpol pada 6 Februari 2026.
Ia menegaskan, meskipun verifikasi peserta pemilu dilakukan oleh KPU, Kesbangpol tetap berperan memfasilitasi administrasi dan pendataan kepengurusan di tingkat daerah.
“Tujuannya agar setiap parpol peserta pemilu tertib administrasi dalam mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tandasnya.
Adapun 19 partai politik yang telah terverifikasi di Kota Bandar Lampung periode 2024–2025 meliputi: PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Ummat, dan Partai Amanat Demokrasi.
Kesbangpol berharap seluruh partai politik terus menjaga kepatuhan administrasi, sehingga tata kelola bantuan keuangan daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
