PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pemkot Bandar Lampung mendorong pelaku usaha untuk memiliki legalistas usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengatakan, legalistas usaha wajib dimiliki setiap pelaku usaha.
“Kita lakukan sosialisasi implementasi perizina usaha berbasis risiko,” kata Muhtadi, Senin (14/8/2023).
Dengan sosialisasi tersebut, Muhtadi mengungkapkan, pihaknya berharap masyarakat memahami betul terkait izin usaha.
“Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa legalitas usaha itu wajib harus dimilik,” terangnya.
Lanjutnya, apalagi legalitas usaha untuk pelaku UMKM di Bandar Lampung.
” untuk para pelaku UMKM, untuk pengembangan usahanya, apabila mengajukan pinjaman ke bank,maka bank meminta bukti legalitas usahnya,” terangnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung selalu mempermudah pelaku usaha untuk memiliki izin usaha.
“Kami harapakan pelaku usaha di Bandar Lampung memiliki izin, karena izin ini sangat mudah untuk didapatkan,” ucapnya.
Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi OSS, maka semua layanan akan tersedia.“Pelaku usaha hanya perlu membuka aplikasi OSS, semuanya sudah jelas semuanya di situ,” paparnya.
Ditanya soal tidak semua pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses aplikasi tersebut, Muhtadi menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan.
“Kita siapakan anggota untuk melakukan pendampingan, nanti bagaimana penggunaan leptopnya dan bagaimana cara penggunaan aplikasinya,” jelasnya.
Sejauh ini, Muhtadi meyebut, terdapat 12 ribu pelaku usaha di Bandar Lampung yang memiliki izin usaha.
“Kemarin itu kalau tidak sah sudah 12 ribu, sementara untuk NIB sudah 5.000an,” ucapnya.
Atas hal itu, Muhatadi mengimbau pelaku usaha di Bandar Lampung untuk segara mendaftarkan legalitas usahanya.
“Sekali lagi saya dorong pelaku usaha baik yang berisiko rendah, sedang, tinggi itu semua untuk memiliki legalitas usaha. Karena semuanya mudah,” pungkasnya.
Recent Comments