PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa besaran THR yang akan diterima ASN hingga kini belum dapat dipastikan karena masih menunggu regulasi tersebut.
“Besaran THR masih menunggu PP tentang pemberian THR. Begitu juga dengan jadwal pencairannya yang akan mengikuti aturan tersebut,” kata Desti, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme serta teknis pencairan THR di tingkat daerah.
Sementara itu, anggaran THR untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sebenarnya sudah disiapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui komponen belanja pegawai.
Dengan demikian, kepastian mengenai besaran maupun jadwal pencairan THR bagi PNS dan PPPK di Kota Bandar Lampung masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
