PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban parkir liar di kawasan depan Mall Chandra Tanjung Karang.
Penertiban ini dilakukan setelah lokasi tersebut kerap dipadati kendaraan yang parkir di bahu hingga badan jalan sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sejak Rabu (11/2/2026), petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Iskandar Zulkarnain, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar arus lalu lintas tetap lancar.
“Untuk sementara kami pasang pembatas terlebih dahulu agar kendaraan tidak parkir di lokasi itu. Setelah itu baru akan dipasang rambu-rambu larangan parkir,” kata Iskandar.
Saat ini, area yang sebelumnya sering dijadikan lokasi parkir liar telah dipasangi pembatas tali oleh petugas agar kendaraan tidak lagi berhenti di lokasi tersebut.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP R. Manggala Agung, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, parkir di bahu maupun badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menyebut penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas parkir liar di kawasan tersebut.
“Lokasi ini sering dijadikan tempat parkir di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Karena itu kami bersama instansi terkait melakukan penertiban,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung.
